Transfer Pricing (TP)
Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, yang melibatkan Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar, mencakup berbagai pendekatan seperti Metode Perbandingan Harga (CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (RPM), Metode Biaya-Plus, Metode Pembagian Laba, baik itu metode pembagian laba kontribusi, metode pembagian laba residu, maupun Metode Laba Bersih Transaksional. Penetapan metode ini dapat dilakukan melalui perhitungan menggunakan Penentuan Harga Wajar, yang diungkapkan dalam bentuk fungsi rasional (polinomial), yang pada dasarnya merupakan hasil penyederhanaan dari fungsi rasional yang lebih kompleks atau yang dikenal dengan istilah Pecahan Parsial.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H