Mohon tunggu...
Helmalia Cahyani
Helmalia Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Jika Ditemukan Indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

30 September 2024   07:16 Diperbarui: 30 September 2024   07:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat pengungkapan ketidakbenaran materiil : (pasal 20 ayat 4 PMK 177/PMK.03/2022)

a. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan menandatanganinya serta tidak dapat dikuasakan; dan

b. melampirkan:

1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;

2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan

3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3a) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Nah, itu dia sobat pajak jawabannya. Jadi, kalau sedang dilakukan pemeriksaan bukper itu belum tentu dipenjara kok karena ada asas ultimum remidium namanya. Namun, untuk menimbulkan efek jera maka tentunya ada sanksi administratif yang harus dibayar ya sobat. Sanksi administratif yang harus dibayar dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan pasal 8 ayat (3a) UU KUP adalah 100% dari pajak yang kurang dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun