Syarat pengungkapan ketidakbenaran materiil : (pasal 20 ayat 4 PMK 177/PMK.03/2022)
a. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan menandatanganinya serta tidak dapat dikuasakan; dan
b. melampirkan:
1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3a) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Nah, itu dia sobat pajak jawabannya. Jadi, kalau sedang dilakukan pemeriksaan bukper itu belum tentu dipenjara kok karena ada asas ultimum remidium namanya. Namun, untuk menimbulkan efek jera maka tentunya ada sanksi administratif yang harus dibayar ya sobat. Sanksi administratif yang harus dibayar dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan pasal 8 ayat (3a) UU KUP adalah 100% dari pajak yang kurang dibayar.