Kedua, kamu bisa konsultasi dulu di awal dan tanya-tanya secara detail. Tenang kok, kalau konsultasi aja gratis, pengacara akan mulai bergerak ketika kamu sudah mentanda-tangani surat kuasa.
2. Pengaguran banyak acara
Well, ini tuh udah kaya mendarah daging di masyarakat kita. Padahal Pengacara adalah Officium Nobelium, artinya profesi mulia.
Pengacara diamanatkan oleh Undang-Undang. Melalui proses yang tidak mudah, perjuangan yang panjang.
Terkesan, sepertinya tidak mengerjakan apa-apa. Padahal, di balik itu semua ada banyak cerita yang tidak muncul di permukaan.
Seperti para senior yang bercerita perjuangan mereka ke daerah-daerah dengan biaya sendiri, ada juga cerita dibayar dengan pisang setandan. Tapi, mereka semua bersyukur dan banyak juga yang lain seperti lawyer "dulu" dan "sekarang"
Selain itu, di luar negeri profesi lawyer ini dianggap prestige, loh!
3. Pengacara belain orang salah?
Eitsss, tunggu dulu! Tersangka dan terdakwa bisa didampingi kepentingan hukumnya dengan pengacara, sedangkan korban diwakili kepentingan hukumnya oleh negara melalu jaksa penutut hukum.
Jadi begini, bukan berarti pengacara yang membela kasus korupsi kasus itu melekat pada dirinya, kasarnya kalau klien korupsi bukan berarti pengacara ikutan dari tim korupsi mereka. Tidak demikian ferguso!
Pengacara membantu dan mendampingi proses hukum yang berjalan apakah sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.