Bermula dari pernyataan berikut:
"Presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara." 24 Januari 2024
Maka timbullah pertanyaan, apakah demikian?
1. Apakah Presiden boleh kampanye?
2. Apakah Presiden boleh memihak?
3. Apakah waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara?
Kita coba cek satu per satu,Â
Bagaimana kalau no.2 dijawab lebih dulu....
UU NO.7 Tahun 2017 Pasal 283Â
(1)Â Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.