Mohon tunggu...
helga adryma
helga adryma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester genap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Gagasan terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

16 April 2024   14:13 Diperbarui: 16 April 2024   14:16 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pembuangan limbah rumah tangga ke sungai adalah praktek yang merujuk pada tindakan membuang sampah, limbah, atau bahan kimia dari aktivitas sehari-hari di rumah tangga ke aliran sungai atau sumber air lainnya. Hal ini merupakan masalah serius karena mampu mengkontaminasi air, merusak ekosistem air, hingga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keanekaragaman hayati. Sedangkan air sendiri memiliki peran penting dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.


Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 57,42% rumah tangga membuang air limbah mandi, mencuci, dan dapur ke sungai. Fenomena ini mampu membuktikan latar belakang dari pemerintah membentuk peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pada aturan tersebut, aturan pengelolaan sampah yang terbagi menjadi dua, yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan sampah spesifik. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola keduanya dengan mengupayakan pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.


Pada UU No. 18 tahun 2018, pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penangan sampah. Pengurangan sampah yang dimaksud disini meliputi aktivitas pembatasan produksi sampah, pendaur ulangan sampah, dan/atau penggunaan kembali sampah. Ada pula tujuan dari pengelolaan sampah yang ada pada UU ini adalah untuk menjauhkan masyarakat dari wabah penyakit akibat dari pengelolaan sampah yang tidak benar dan menjaga kualitas lingkungan hidup.


Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dibentuk oleh pemerintah pada PP nomor 81 tahun 2012 menyatakan bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengumpulan sampah disini perlu dilakukan oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan pemerintah kabupaten / kota dengan wajib menyediakan TPS, TPS 3R, dan/atau alat pengumpul untuk sampah terpilah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga perlu menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman. Sedangkan untuk pengangkutan disini berarti pemerintah menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan dan melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.


Melalui peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan pengelolaan sampah dengan menyediakan fasilitas TPS / TPA dan truk sampah yang mampu menjangkau masyarakat untuk membuang limbah rumah tangga mereka. Namun cukup disayangkan, implementasi peraturan dari pemerintah ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Apabila melihat dari sudut pandang masyarakat secara luas, masih terdapat beberapa kemungkinan yang mampu menjadi alasan mengapa pembuangan limbah rumah tangga ke sungai masih terjadi. Kemungkinan yang dimaksud adalah seperti mencontoh tindakan orang lain, kurangnya kesadaran akan pencemaran air sungai, atau bahkan fasilitas pembuangan sampah yang tidak terjangkau. Maka tindakan yang bisa dilakukan hanyalah membuangnya tanpa memikirkan dampaknya.


Setelah mengetahui fakta dari kedua sudut pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan pemerintah dalam membentuk peraturan pengelolaan sampah sebagai bentuk mencegah terjadinya pembuangan limbah ke sungai merupakan langkah yang tepat. Akan tetapi sangat disayangkan masyarakat kurang menaati aturan tersebut. Maka tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah selanjutnya adalah dengan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, terutama yang memiliki kesulitan dalam mengakses informasi. Begitupun dengan masyarakat yang perlu lebih proaktif untuk memperoleh informasi berkaitan dengan isu pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga. Karena pada dasarnya, setiap individu memiliki tanggung jawab serta perannya masing-masing dalam hal penanganan sampah. Jadi dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai belum berjalan secara maksimal karena diperlukan kesadaran diri masing-masing pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun