Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   15:40 Diperbarui: 3 Desember 2024   15:46 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan luar negeri yang dimiliki atau dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri di negara asalnya. Perusahaan ini biasanya didirikan di negara-negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan tanpa pajak (tax haven countries). CFC sering digunakan sebagai sarana untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).

Menurut prinsip perpajakan internasional, sebuah perusahaan dianggap sebagai CFC jika memenuhi beberapa kriteria utama, seperti:

  1. Kepemilikan: Mayoritas saham atau pengendalian perusahaan dimiliki oleh penduduk atau Wajib Pajak dalam negeri (biasanya lebih dari 50%).
  2. Lokasi: Perusahaan beroperasi di yurisdiksi luar negeri yang dikenal sebagai tempat dengan beban pajak ringan.
  3. Tujuan Pembentukan: Perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pajak di negara asal pemiliknya.

Karakteristik Utama CFC:

  1. Tax Haven Utilization: Perusahaan CFC sering didirikan di negara-negara tax haven untuk memanfaatkan tarif pajak rendah atau insentif fiskal.
  2. Deferred Income: Keuntungan atau laba CFC sering kali ditahan (retained earnings) dan tidak langsung didistribusikan kepada pemegang saham untuk menunda pengenaan pajak.
  3. Pengendalian oleh Wajib Pajak Domestik: Kendali atas CFC tetap berada pada individu atau entitas di negara asal, meskipun perusahaan tersebut berlokasi di luar negeri.

Tujuan Pengaturan CFC dalam Perpajakan
Negara asal Wajib Pajak, termasuk Indonesia, menetapkan aturan terkait CFC untuk:

  1. Mengatasi Penghindaran Pajak: Memastikan penghasilan yang diperoleh dari CFC tetap diakui sebagai objek pajak di negara asal, meskipun tidak didistribusikan sebagai dividen.
  2. Meningkatkan Penerimaan Pajak: Melalui pengenaan pajak atas penghasilan CFC yang "dianggap" sebagai dividen meskipun belum dibagikan.
  3. Mendorong Transparansi Keuangan: Memperkuat pengawasan terhadap penghasilan yang dialihkan ke yurisdiksi luar negeri.

Penyelesaian Persamaan Math

Penyelesaian Soal Pertama

Dokpri Helen _ FEB UMB
Dokpri Helen _ FEB UMB

Penyelesaian Soal Kedua

Dokpri Helen _ FEB UMB
Dokpri Helen _ FEB UMB

Penyelesaian Soal Ketiga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun