Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

13 November 2024   14:40 Diperbarui: 13 November 2024   14:49 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Keadilan Sosial

  • Menciptakan Keadilan dalam Pembebanan Pajak: Pajak yang dikenakan pada dividen, bunga, dan capital gain memastikan bahwa orang yang mendapatkan penghasilan dari sumber investasi atau modal juga berkontribusi dalam pembiayaan negara. Tanpa pemajakan atas penghasilan investasi, hanya mereka yang bergantung pada penghasilan dari pekerjaan yang akan membayar pajak, sementara mereka yang memperoleh penghasilan pasif dari investasi tidak membayar pajak yang sama. Pemajakan yang adil ini membantu mengurangi ketimpangan sosial.
  • Menjaga Keadilan antar Sumber Penghasilan: Individu atau perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari investasi juga harus memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pembangunan negara, karena mereka juga memanfaatkan infrastruktur dan sistem ekonomi yang dibangun oleh negara.

4. Peningkatan Ekonomi dan Redistribusi Kekayaan

  • Pajak atas Penghasilan Pasif: Pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain juga berfungsi sebagai cara untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang diperoleh secara pasif. Sebagian besar penghasilan ini diperoleh tanpa adanya usaha atau pekerjaan langsung, sehingga memajaki penghasilan pasif ini dapat membantu redistribusi kekayaan dari individu atau entitas kaya ke masyarakat yang lebih luas.
  • Mengurangi Ketimpangan: Karena banyak individu kaya yang mengandalkan penghasilan dari dividen, bunga, dan capital gain, mengenakan pajak atas jenis penghasilan ini bisa berfungsi untuk mengurangi ketimpangan dalam distribusi kekayaan. Dengan adanya pajak progresif atau pajak atas penghasilan investasi, pemerintah dapat mengalihkan sebagian kekayaan kepada masyarakat melalui program-program sosial dan infrastruktur.

5. Stabilisasi Ekonomi

  • Mengatur Aliran Investasi: Pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur aliran modal atau investasi di pasar keuangan. Misalnya, pajak atas capital gain dapat mendorong investor untuk lebih mempertimbangkan jangka panjang dalam keputusan investasi mereka dan mengurangi spekulasi jangka pendek yang dapat merugikan pasar keuangan.
  • Pajak sebagai Alat Pengendalian: Dengan mengenakan pajak atas penghasilan investasi, negara dapat merancang kebijakan fiskal yang lebih seimbang, mengurangi volatilitas pasar, dan mendorong investasi yang lebih produktif dalam sektor riil atau sektor yang mendukung pembangunan ekonomi.

6. Menghindari Penghindaran Pajak dan Penataan Kebijakan

  • Mencegah Pengalihan Keuntungan: Tanpa pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain, ada potensi bagi individu atau perusahaan untuk memindahkan keuntungan mereka dari satu bentuk penghasilan ke bentuk lainnya yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak lebih rendah. Misalnya, seseorang bisa saja menghindari pajak penghasilan atas gaji dengan hanya mengandalkan dividen yang tidak dikenakan pajak, atau menghindari pajak melalui capital gain yang tidak dikenakan pajak. Dengan mengenakan pajak atas ketiga jenis penghasilan ini, penghindaran pajak semacam ini dapat diminimalkan.
  • Menjaga Kesetaraan Pajak: Pemajakan yang berlaku secara konsisten di semua jenis penghasilan juga menghindarkan terciptanya celah-celah pajak yang bisa dimanfaatkan oleh individu atau entitas dengan kemampuan akses informasi atau pengelolaan pajak yang lebih baik.

7. Pajak sebagai Alat untuk Menstabilkan Pasar

  • Mengatur Arus Dana Investasi: Pajak atas dividen dan capital gain dapat memengaruhi keputusan investasi dan mendorong aliran dana ke sektor-sektor yang lebih produktif dan berdampak lebih besar terhadap perekonomian. Pemerintah dapat merancang kebijakan pajak yang memberikan insentif untuk investasi di sektor-sektor yang mendukung pembangunan jangka panjang (misalnya, infrastruktur atau penelitian dan pengembangan).
  • Mengurangi Spekulasi: Pemajakan atas capital gain juga bisa digunakan untuk mengurangi spekulasi jangka pendek yang merugikan pasar dan ekonomi secara keseluruhan, dan mempromosikan investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Bagaimana perlakuan Pemotongan pajak atas:

1. Pajak atas Dividen

Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang sahamnya. Di Indonesia, pemajakan atas dividen tergantung pada status pemegang saham (apakah orang pribadi atau badan hukum) dan apakah dividen tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri.

a. Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Pemotongan PPh 21: Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dikenakan PPh final sebesar 10% (atau tarif yang lebih rendah jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda / tax treaty dengan negara asal dividen).

  • Tarif Pajak Final:
    Tarif pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

    • Contoh:
      Jika seorang individu menerima dividen sebesar Rp 10.000.000, maka pajak yang dipotong oleh perusahaan adalah 10% dari Rp 10.000.000, yaitu Rp 1.000.000. Dividen yang diterima oleh individu tersebut adalah Rp 9.000.000 setelah dipotong pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun