Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro yang 60% merupakan pelaku usaha sektor makanan & minuman. 17 Oktober 2026 seluruh pelaku usaha yang produknya terkait dengan makanan & minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dibutuhkan Pendamping bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH & dibutuhkan lebih dari 200.000 Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang Profesional.
Menjadi  PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL  memerlukan proses yang harus dilalui.
Dapat mendaftarkan diri anda untuk mengikuti *Diklat Pendamping Proses Produk Halal Online Gratis* bersama Lembaga PPPH EWI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui link pendaftaran :
Helen Fetriani, Â S.Pi, RHA
No. ID PPPH : 2401000843
HP/Wa.me/6281394342771
Periode pendaftaran 21- 27 November 2024
#WajibHalalOktober2026
#WajibSertifikasiHalal2026
#KulinerWajibHalal2026
#BPJPH
#EdukasiwakafIndonesia
#pendampingprosesprodukhalal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H