Mohon tunggu...
Helen Fetriani
Helen Fetriani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - LOVE, LIFE, WRITE

Be positive

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Pendamping Proses Produk Halal

28 Februari 2024   09:57 Diperbarui: 22 November 2024   07:17 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
shutterstock/elena eryomenk, KontanTV, LPPPH EWI

Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro yang 60% merupakan pelaku usaha sektor makanan & minuman. 17 Oktober 2026 seluruh pelaku usaha yang produknya terkait dengan makanan & minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dibutuhkan Pendamping bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH & dibutuhkan lebih dari 200.000 Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang Profesional.

Menjadi  PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL  memerlukan proses yang harus dilalui.

https://youtu.be/2V1yJefnLk0


Dapat mendaftarkan diri anda untuk mengikuti *Diklat Pendamping Proses Produk Halal Online Gratis* bersama Lembaga PPPH EWI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui link pendaftaran :

https://ppph.id/?ref=rD60a

Helen Fetriani,  S.Pi, RHA

No. ID PPPH : 2401000843
HP/Wa.me/6281394342771

Periode pendaftaran 21- 27 November 2024

#WajibHalalOktober2026
#WajibSertifikasiHalal2026
#KulinerWajibHalal2026

#BPJPH

#EdukasiwakafIndonesia

#pendampingprosesprodukhalal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun