Hi Readers, tentu kita semua sudah tidak asing lagi dengan kata "korupsi", bahkan kita sudah sering mendengar kata korupsi entah itu dari televisi ataupun media informasi yang lainnya. Lalu, apa sih makna dari korupsi itu sendiri? Makna korupsi berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Nah, dari pengertian tersebut dapat simpulkan korupsi ini sangat merugikan negara. Di Indonesia korupsi sudah seperti hal yang wajar untuk dilakukan. Banyak sekali pejabat yang tega merampas harta orang lain yang lebih membutuhkannya. Lalu apa saja faktor penyebab korupsi itu sendiri?, Yuk simak pembahasan di bawah ini.
Faktor Penyebab Korupsi
Dilansir dari ACLC KPK, ada dua faktor penyebab korupsi yaitu
A.Faktor Penyebab Internal
1.Sifat serakah/tamak/rakus manusia
Keserakahan dan tamak adalah sifat selalu tidak merasa cukup atas apa yang telah dimiliki, dan selalu ingin lebih. Dengan sifat tamak, seseorang menjadi berlebihan dalam mencintai harta.
2.Gaya hidup konsumtif
Sifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi. Gaya hidup konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor. Korupsi bisa terjadi jika seseorang melakukan gaya hidup konsumtif tetapi tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai.