Mohon tunggu...
Helena Nindya
Helena Nindya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pemberian Nama "Nyeleneh", Mahasiswa Tim II KKN Undip Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

11 Agustus 2022   15:34 Diperbarui: 13 Agustus 2022   22:10 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Sendangsari, Wonosobo (26/7/2022)-- Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan terkhususnya pada dokumen Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (E-KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

Aturan baru ini tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan pencatatan nama ini memiliki tujuan untuk dapat memberikan perlindungan bagi hak anak dan juga untuk menghindarkan anak dari berbagai permasalahan administrasi. Selain itu adanya peraturan ini akan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat akan adanya aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini Tim II KKN Undip Desa Sendangsari melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat desa diharapkan bahwa proses pembuatan dokumen kependudukan dapat berjalan lebih lancar.

Mahasiswa Tim KKN Undip menyampaikan beberapa point penting yang tertuang dalam  Permendagri 73 Tahun 2022 saat sosialisasi berlangsung. Beberapa point penting tersebut berisi mengenai larangan-larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang berupa nama yang tidak boleh disingkat, penulisan nama tidak boleh memuat tanda baca serta angka, juga tidak memperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil yang terdiri dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Selain berbagai larangan mahasiswa Tim II KKN Undip juga menyampaikan persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, antara lain yaitu nama harus menggunakan huruf latin, nama mudah dibaca, nama tidak bermakna negatif, nama tidak multi tafsir, dan penulisan nama memuat paling sedikit dua suku kata dengan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) kata.

Mahasiswa Tim KKN Undip Desa Sendangsari juga melakukan penempelan poster di sudut kantor pelayanan Desa Sendangsari agar dapat mudah dibaca masyarakat. Penempelan poster ini bertujuan agar informasi mengenai aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 dapat tersebarluaskan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang akan membuat dokumen kependudukan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan masyarakat Desa Sendangsari sehingga penulisan nama yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dapat terhindarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun