Mohon tunggu...
Nelsi Allviana
Nelsi Allviana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Etika Jurnalistik dalam Berita di Media Online

15 April 2016   02:19 Diperbarui: 15 April 2016   02:37 2014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam teknik penulisan jurnalisme online, sama dengan jurnalisme cetak diawali dengan liputan, mengumpulkan data, wawancara dan lain-lain. Demikian juga dengan kode etik jurnalistiknya, yang berbeda hanya proses menyampaikan kepada publik dan penyajian berita kepada publik. Tetapi keunggulan-keunggulan ini tidak lantas membuat media massa internet khususnya menjadi yang paling sempurna. Terdapat banyak hal yang masih perlu dievaluasi dalam bisnis media internet seperti ini. Masalah dalam dunia jurnalisme online adalah kualitas dan kredibilitas informasi atau berita yang sampai ke publik. 

Masalah kualitas dan kredibilitas ini bermula dari apa yang dilakukan di media online sebagai kecepatan menyampaikan informasinya. Untuk mewujudkan kemerdekan pers, seorang wartawan Indonsia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebsasan pers, serta terpenuhi hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi profesi. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dan berpegang pada kode etik jurnalisitik. 

Tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan meyiarkan informasi. prinsip keberimbangan, keakurasian dan kehati-hatian sering dinaifkan dalam praktek jurnalisme kita belakangan ini. Sejumlah media, demi mengejar aktualitas berita mengesampingkan kewajiban verifikasi atas nama memberikan konstribusi terhadap upaya memerangi korupsi sehingga sering mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Jurnalisme online selalu menjadi sorotan karena sering kali dianggap tidak mengedepankan objektifitas seperti akurasi, kelengkapan, fairliness) berita dan hanya untuk mengejar keinstanan saja. 

Terkadang hal ini yang menjadi masalah karena media online sangat memungkinkan penyebaran informasi lebih cepat dari media yang lainnya, namun disisi lain kecepatan ini meninggalkan prinsip-prinsip dasar jurnalisme diantaranya akurasi berita. Menjalankan tugasnya seorang jurnalis di Indonesia tepatnya harus menaati kode etik jurnalistik pastinya, dan jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas dari sumbernya. Namun, kode etik jurnalisitk ini sering dihiraukan oleh wartawan jurnalisme online seperti kasus yang menghebohkan publik di Indonesia pada tahun 2011 pemberitaan tentang Imanda Amalia perempuan Indonesia yang dikabarkan tewas di Mesir ditengah pergolakan politik Mesir. Dia disebut sebagai aktivis badan pekerjaan dan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina di timur. 

Indonesia sangat sulit mencari sosok Imanda Amalia. pemberitaan tewasnya seorang Imanda Amalia ini merujuk pada informasi yang disebarkan dihalaman “Science of Universe”. Lalu pada halaman itu terpasang wajah seorang Imanda Amalia yang menggunakan jilbab putih. Ternyata foto perempuan berjilbab putih yang dipajang di halaman itu adalah Farina bukan Imanda, diduga ada yang mencuri dari halaman web dan memajangnya dihalaman “Science of Universe”. Tidak ada yang mengetahui lebih pasti siapa dan bagaimana sosok Imanda Amalia itu. namun, beberapa media di Indonesia telah memberitakan pemberitaan yang dimuat oleh Science of Universe. Salah satunya adalah media online detik.com

Detik.com Kamis, 3 Februari 2011 | 11:53 WIB

Innalillahi, Seorang WNI Tewas di Mesir Kairo—Kabar duka tiba-tiba menyeruak dari Mesir. Seorang staf PBB dari Indonesia tewas karena menjadi korban kerusuhan di Kairo yang semakin kacau. Kabar duka ini diumumkan lewat facebook milik Science of Universe, Kamis (3/1/2011). Korban adalah Imanda Amalia (28). “Imanda Amalia (28 tahun), seorang warga negara Indonesia dan anggota (UNRWA) dilaporkan telah meninggal dunia akibat pergolakan politik di Mesir,” demikian pengumuman di wall facebook itu. Imanda adalah staf dari badan PBB United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). UNRWA adalah badan PBB yang bertugas menangani wilayah konflik di Palestina dan Lebanon. Pengumuman ini langsung disambut dengan ucapan bela sungkawa. “Innalillahi wainaillahi rajiun. Selamat jalan, Manda,” ujar Pumy Kusuma.

Kasus Imanda Amalia ini merupakan kesalahan seorang jurnalis yang tanpa melakukan verifikasi jurnalisitik terlebih dahulu. Terlihat disini, media online di Indonesia seperti berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mewartakan informasi apapun itu bentuk informasinya, dan lepas apakah informasi itu benar atau tidak. Semata-mata media online di Indonesia hanya mengutip begitu saja informasi yang dirilis di Science of Universe. Pembuatan sebuah berita ini merupakan pelanggaran pada Kode Etik Jurnalistik “KEJ” dimana telah dijelaskan bahwa seorang wartawan harus membuat atau memberikan berita yang akurat, harus menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya, dalam pengambilan foro, audio ataupun suara harus dilengkapi dengan sumbernya dan selalu melakukan verifikasi, check and balance suatu fakta yang dijadikan sebuah berita. Tetapi, kebebasan pers di dalam media news online dirasakan lebih bebas, karena dalam media news online terkadang batasan-batasan etika jurnalistik menjadi kabur. Sangat memperhatikan memang sebuah peraturan yang dibuat dalam dunia jurnalistik dalam perarturan kode etik jurnalistik ternyata banyak tidak sesuai dengan perarturan yang telah dibuat untuk melakukan pekerjaan jurnalistik. Tetapi wartawan media online harus bisa melihat dulu mana berita yang dapat ditayangkan ke publik. Memang dalam media online ada sistem siapa tercepat yang memberitakan pemberitaan tersebut. Tetapi walaupun begitu, wartawan harus melihat fakta yang ada, akurat tidak beritanya, kredibel tidak beritanya, karena akan terjadi dampak negatif jika berita itu tidak akurat dalam berita. Pada dasarnya, elemen jurnalisme dan kode etik jurnalistik sangatlah penting, tetapi itu semua dapat digantikan dengan kecepatan. Media online saat ini lebih bergantung pada kecepatan dalam pemberitaan, ingin lebih unggul dari media lain agar terlihat media itu dapat memberitakan isu atau kasus tertentu pertama kali. Tanpa memikirkan verifikasi dan bahan atau sumber yang mendukung. 

Tidak hanya dalam berita yang harus cepat atau segera di publish, karena kecepatan inilah terjadi juga wartawan sering kesalahan dalam menuliskan berita, typo, tidak mencantumkan nama narasumber, memberikan foto yang tidak seharusnya dipublish. Contoh kasus terdapat di detik.com yang memberitakan tentang “AirAsia Marah TVOne Tayangkan Gambar Jasad Korban Mengapung”. Namun, berita ini tidak menyebutkan narasumber ataupun publik yang ditanya. Kebenaran dan verifikasi dalam berita ini pastinya langsung dipertanyakan. Memang menjadi jurnalisme online tidak mudah seperti yang dibayangkan, mereka harus mempunyai pelatihan terlebih dahulu untuk dapat bekerja sebagai jurnalisme online.Walaupun mereka sudah diberikan pelatihan, seharusnya mereka lebih mengetahui bagaimana penulisan berita, bagaimana isi berita itu fakta atau tidak, dalam mencari berita mereka tidak hanya mengeluarkan opini mereka, tetapi mereka harus memperlihatkan narasumber dalam berita itu. 

Jurnalistik memang pekerjaan yang memintakan tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Namun kebebasan saja tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan ke dalam praktek jurnalistik yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Persyaratan ini dibuat tidak lain karena wartawan di dalam menunaikan tugasnya mempunyai tanggung jawab yang besar. Pekerjaan wartawan banyak menghubungkan wartawan dengan masyarakat dan manusia lainnya, maka perlu sekali diatur hubungan-hubungan antara manusia dengan pers. Wartawan akan berusaha untuk tidak  menjadikan apa yang dimuat diberitanya menjadi berita yang pornografis yang dapat merusak moral masyarakat. Karena jika wartawan terdapat atau mencantumkan berita seperti itu maka akan diancam hukuman. Jika wartawan sudah memahami segala macam peraturan dan etikanya itu kewajiban wartawan untuk mematuhinya (Assegaff, 1991:82).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun