Mohon tunggu...
helen
helen Mohon Tunggu... Penulis - أمة الله

you need to fall to get up and move forward

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syariat Islam Rahmat Lil'aalamiin

6 Januari 2021   13:05 Diperbarui: 6 Januari 2021   13:14 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam 

Islam berakar dari kata “ aslama”, “yuslimu”, “islaaman” yang artinya tunduk, patuh, dan selamat. Orang yang beragama Islam berarti ia pasrah dan tunduk patuh terhadap ajaran-ajaran islam. Seorang muslim berarti juga harus mampu menyelamatkan diri sendiri, juga menyelamatkan orang lain.

Islam dating ke bumi untuk membangun manusia dalam kedamaian dengan sikap kepasrahan total kepada Allah, sehingga orang yang beragama islam akan mengutamakan kedamaian pada diri sendiri maupun pada orang lain.

Syariat

Kata syariat sebenarnya merupakan kata dalam bahasa Arab yang kemudian diserap menjadi bahasa Indonesia. Kata syariat berarti hokum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dan alam sekitarberdasarkan alqur’an dan hadist.

Dalam makna umum, syariat mencakup seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Hukum ini pun disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan Rasul-Nya.

Defenisi syariat islam dalam makna umum ini mencakup hamper semua aktifitas yang dilakukan manusia. Dimulai dari segi akidah, ibadah, moral, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, warisan, pemberian, dan lain sebagainya.

Luasnya cakupan syariat secara umum ini mengisyaratkan bahwa islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas. Baik dari segi perintah hingga tata laksananya.

Syariat islam yakni berisi hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Syariat islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.

Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.

Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun