Mohon tunggu...
Heleeda
Heleeda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Study tentang Produksi dalam Ekonomi Syariah

26 Februari 2018   14:20 Diperbarui: 26 Februari 2018   14:25 3986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan hidup dalam masyarakat dalm skala lebih luas. Selain itu, masyarakat juga berhak menikmati hasil produksi secara memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para produsen saja tapi juga masyarakat secara keseluruhan (stakeholders). Pemerasan manfaat dan keuntungan roduksi bagi keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.

Kegiatan produksi dalam perspektif Islam bersifat alturistik sehingga podusen tidak hanya mengejar keuntungan maksimum saja. Produsen harus mengejar tujuan yang lebih luas sebagaimana tujuan ajaran Islam yaitu Falah di dunia dan akhirat. Kegiatan produksi juga harus berpedoman kepada nilai-nilai keadilan dan kebijakan bagi masyarakat. 

Prinsip pokok produsen yang Islami yaitu : Memiliki komitmen yangpenuh terhadap keadilan, memiliki dorongan untuk melayani masyarakat sehingga segala keputusan perusahaan harus mempertimbangkan hal ini, optimis keuntungan diperkenankan dengan batasan kedua prinsip diatas.

Produksi yang Diharamkan dalam Ekonomi Syariah

Produksi adalah pekerjaan yang memerlukan kesungguhan usaha manusia, pengorbanan yang besar, dan kekuatan yang terpusat dalam lingkaran tertentu untuk mewujudkan daya guna material dan spiritual. Islam menganjurkan dan mendorong proses produksi, mengingat pentingnya kedudukan produksi dalam menghasilkan sumber-sumber kekayaan. Produk juga merupakan bagian penguat sekiagus sumber untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, Islam memberi rambu-rambu dan batasan-batasan mengenai produksi yang tidak diperbolehkan atau diharaman, antara lain :

Investasi harta dengan cara yang membahayakan masyarakat.

Praktik produk secra riba

Jual beli yang tidak jelas dan mengandung unsur penipuan.

Pengamblan barang yang dilakukan secraa bathil, seperti pencurian, perampokan, perampasan, korupsi, dan lain-lain.

Menimbun (ikhtiar) barang yang menyebabkan naiknya harga di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun