Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Dewan Pers Indonesia, Jawaban Tirani Dewan Pers

12 Maret 2019   15:40 Diperbarui: 12 Maret 2019   16:56 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kongres Pers Indonesia 2019 adalah merupakan tindak-lanjut dari hasil pelaksanaan Musyawarah Besar Pers 2018 yang dihadiri oleh sekitar 3000 wartawan dan pimpinan media dari seluruh Indonesia di Gedung Sasono Adiguno Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, 18 Desember 2018.

2. Bahwa terdapat 43.000 Perusahaan Pers berskala kecil masuk dalam kelompok Usaha Kecil dan Menengah atau UKM dan ratusan ribu wartawan berada di luar konstituen Dewan Pers.

3. Bahwa puluhan ribu UKM Media dan ratusan ribu wartawan (bukan konstituen Dewan Pers) tidak terlayani proses verifikasi dan sertifikasi kompetensi yang kini terancam dibredel dan dikriminalisasi oleh Dewan Pers.

4. Bahwa 12 organisasi pers berbadan hukum yang bergabung di Sekretariat Bersama Pers Indonesia bersepakat menghimpun dan mewadahi 43.000 UKM Media dan ratusan ribu wartawan tersebut dalam rumah Dewan Pers Indonesia.

5. Bahwa keberadaan media on-line yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  berlu diberi payung hukum melalui lembaga Dewan Pers Indonesia.

6. Bahwa Dewan Pers Indonesia perlu dibentuk untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam :
-mengimplementasi peraturan organisasi tentang Keanggotaan dan Sertifikasi Kompetensi, dan Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang ditetapkan dalam Kongres Pers Indonesia 2019.
-memverifikasi 43.000 perusahaan pers yang berada di luar konstituen Dewan Pers.
-memfasilitasi 43.000 perusahaan pers mendapatkan belanja iklan nasional dari total 150 Triliun Rupiah setiap tahun.
-melayani ratusan ribu wartawan lokal di luar konstituen Dewan Pers mengikuti proses sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi bukan dari LSP yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
-melayani masyarakat di daerah malapor atau mengadu terkait pemberitaan pers melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi, sehingga laporan atau aduan masyarakat tidak perlu lagi jau-jauh ke Dewan Pers di Jakarta atau ke kantor polisi untuk penyelesaian sengketa pers.

7. Bahwa dibentuknya Dewan Pers Indonesia sebagai lembaga yang independen adalah bagian dari implementasi pasal 15 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Undang-Undang tersebut  tidak mengamanatkan wadah tunggal Dewan Pers, serta memberi hak konstitusi kepada organisasi-organisasi pers memilih Anggota Dewan Pers yang independen.

8. Bahwa Anggota Dewan Pers Indonesia yang terpilih berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia 2019 perlu ditindak-lanjuti sesuai Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk dikaji dan semoga disetujui. Sekarang ini nasib puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan dan pimpinan media bergantung pada keputusan presiden. Mari kita tunggu kebijaksanaan apa yang akan diambil Presiden menyikapi rekomendasi yang akan kita serahkan ke Presiden sesegera mungkin.

Yang pasti di akhir tulisan ini perlu ditegaskan kembali bahwa kehadiran Dewan Pers Indonesia adalah jawaban untuk melawan tirani Dewan Pers.

Dokpri
Dokpri
Penulis adalah : Sekretaris Sekber Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP SPRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun