Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Dewan Pers Indonesia, Jawaban Tirani Dewan Pers

12 Maret 2019   15:40 Diperbarui: 12 Maret 2019   16:56 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yosep kemudian "berbohong" bahwa organisasi-organisasi pers yang membentuk DPI sebelumnya pernah mendaftarkan diri untuk bergabung dengan Dewan Pers. Namun tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan mendasar, seperti beranggotakan 500 orang untuk sebuah organisasi wartawan dan 200 perusahaan untuk sebuah organisasi perusahaan pers.

Yosef mungkin tidak mengerti dan mengetahui sejarah bahwa ada beberapa organisasi pers yang ada di Sekber adalah Konstituen Dewan Pers yang ikut mendirikan kembali Dewan Pers pada saat dibubarkan dan terbitnya Undang-Undang Pers yang baru pada tahun 1999.

Serikat Pers Republik Indonesia dan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia adalah contoh dua organisasi pers, dari sekian puluh organisasi pers, ketika itu yang ikut membidani pembentukan Dewan Pers pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000. Sepertinya Yosep perlu membuka dokumen yang ada di Dewan Pers pasca berlakunya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada puluhan organisasi pers yang tercatat menjadi konstituen Dewan Pers dan tercantum pada website resmi Dewan Pers selama bertahun-tahun. Namun di era Bagir Manan menjadi Ketua Dewan Pers, nama-nama organisasi pers tersebut menghilang.

Pengurus Dewan Pers yang ada sekarang juga lupa bahwa pada 14 Maret 2006 terdapat 29 Ketua Umum organisasi-organisasi wartawan dan perusahaan pers membuat kesepakatan Penguatan Peran Dewan Pers melalui keputusan Sidang Pleno II Lokakarya V yang dihadiri 29 Organisasi dan Dewan Pers.

Aneh bin ajaib, hampir seluruh organisasi pers yang ikut membidanani berdirinya Dewan Pers dan ikut memberi penguatan terhadap Dewan Pers tersebut kini tidak diakui lagi sebagai konstituen Dewan Pers. Padahal, Dewan Pers munggunakan keputusan Penguatan Peran Dewan Pers dari organiasi-organisasi tersebut untuk mendapatkan legitimasi.

Sejarah mencatat, Keputusan Penguatan Peran Dewan Pers tersebut justeru dipakai sebagai senjata Dewan Pers untuk menghilangkan hak-hak konstitusi organisasi-organisasi pers tersebut untuk tetap menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers.

Sekarang ini pengingkaran dan penolakan yang dilakukan Dewan Pers terhadap perusahaan-perusahaan pers dan organisasi-organisasi wartawan yang berbadan hukum telah disikapi secara bijaksana dan konstitusional melalui pembentukan Dewan Pers Indonesia sebagai jawaban atas penolakan tersebut.

Kita perlu bercermin pada fakta ini bahwa tidak ada satu orang atau satu lembaga manapun di negeri ini yang berani atau tega menghina dan melecehkan profesi tukang jual bakso, tukang jual ikan, dan pedagang kaki lima- yang meski kerap dijumpai berjualan di tempat yang salah- dengan sebutan abal-abal. Pemerintah malahan dengan begitu intens berupaya menyediakan lokasi berdagang dan dukungan pembiayaan modal bagi para pedagang atau pelaku UKM tersebut. Namun, apa bedanya dengan profesi wartawan yang disandang oleh wartawan media online di luar konstituen Dewan Pers.

Wajarkah di negeri yang beradab ini warga negara yang memilih berprofesi sebagai wartawan, dikatakan abal-abal oleh sebuah Lembaga bernama Dewan Pers. Adakah anak bangsa di negeri yang merdeka ini boleh dihina dengan sebutan abal-abal tanpa memberi solusi ?

Pada akhirnya kita wartawan, media, dan seluruh organisasi pers yang berada di luar konstituen Dewan Pers perlu bertanya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H. Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan, Ketua DPR RI Bambang Susatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali, SH, apakah itu upaya kejahatan dan pengangkangan terhadap UU Pers jika kita (organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum) membentuk Dewan Pers Indonesia karena tidak diakui Dewan Pers ? Undang-Undang Pers pasal berapa yang menyebutkan Dewan Pers sebagai lembaga tunggal ?

Perlu diketahui Kongres Pers Indonesia telah menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun