Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah kabar baik bagi para jurnalis. Pekerjaan menjadi seorang jurnalis adalah profesi yang rentan terancam mengalami kebocoran data. Kebocoran data pada profesi jurnalis adalah sebuah ancaman besar baik bagi pribadi, keluarga, maupun media tempatnya bekerja.
Disahkannya UU PDP oleh pemerintah tentu sebagai sebuah tindakan yang baik dan tepat untuk menanggulangi penyebaran data pribadi secara disengaja baik dengan tujuan tertentu maupun tidak memiliki tujuan.
Tentu data pribadi adalah sebuah dokumen penting yang berisi tentang informasi pada diri seseorang. Data pribadi dapat digolongkan menjadi dua yakni data pribadi bersifat umum dan bersifat spesifik. Dalam kategori data pribadi bersifat umum berisi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama seperti yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada kategori data pribadi yang bersifat spesifik yakni berisi informasi mengenai catatan kesehatan, data genetika, orientasi seksual, data biometrik, catatan kejahatan, pandangan politik, data anak, catatan keuangan, nomor kependudukan dan lain sebagainya.
Dari dua kategori jenis data pribadi tersebut apabila tersebar di media sosial yang mengandalkan jaringan intenet dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tentu sangat membahayakan dan mengancam.
Tindakan penyebaran data pribadi seseorang yang dilakukan secara sengaja melalui jaringan internet dikenal dengan sebutan "doxing". Kasus doxing di Indonesia kini sudah terjadi beberapa kali secara khusus pada profesi jurnalis.
Apa itu Doxing?
Penyebaran data pribadi seseorang yang dilakukan secara sengaja disebut sebagai doxing. Istilah doxing diambil dari kata "dox" yakni merupakan singkatan dari asal kata dokumen berbasis internet.
Doxing adalah tindakan penyebaran informasi pribadi atau data pribadi seseorang tanpa izin terlebih dahulu. Kegiatan doxing marak terjadi di media sosial oleh akun-akun yang tidak dapat dikenali atau akun anonim.
Motivasi seseorang menyebarkan data pribadi orang lain yakni untuk melecehkan atau mengorbankan korban melalui media sosial yang terhubung dengan jaringan intenet.  Tindakan doxing tentu perbuatan yang melanggar privasi orang lain.