Hukum adalah suatu perangkat atau alat digunakan untuk mengatur segala hal berkaitan dengan kehidupan manusia dalam lingkup sosial. Di mana manusia harus selalu taat atau patuh terhadap aturan agar menciptakan suasana yang aman serta harmonis. Oleh karena itu, hukum sangat penting eksistensinya sehingga tidak hanya negara saja yang menciptakan sebuah hukum, tetapi di setiap agama yang diyakini oleh manusia juga memiliki hukum yang dapat mengatur mereka.
Dalam konteks agama Islam sendiri telah memiliki hukum dan dibedakan berdasarkan sumbernya. Ada hukum primer dan sekunder. Pertama, yang termasuk ke dalam sumber hukum Islam primer atau yang utama adalah Al Quran. Sesuai firman Allah SWT. pada QS. An-Nisa ayat 59 :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)
Dalam firman tersebut menjelaskan bahwa jika terdapat perbedaan pendapat, maka berpeganglah kepada Al Qur'an, di mana manusia dapat mencari berbagai petunjuk maupun solusi bagi setiap permasalahan mereka. Karena dalam Islam, Al Qur'an merupakan kitab pedoman yang firmannya berasal langsung dari Allah SWT. untuk menjawab segala pertanyaan yang menyangkut kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat nantinya. Bahkan, Al-Qur'an juga disebut Asy-Syifa yakni sebagai obat penawar untuk memberikan ketenangan jiwa.
Kemudian, sumber hukum Islam yang primer kedua adalah As-Sunah atau Hadist. Hadist merupakan sebuah pedoman yang berisikan tata cara, atau sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik perkataan, perbuatan maupun taqrir (penetapan). Dalam hal ini, hadist dibedakan menjadi 3 yakni ; Sunnah Qauliyah (Perkataan/Ucapan Rasulullah SAW.), Sunnah Fi'liyah (Bentuk perbuatan Rasulullah SAW.), dan Sunnah Taqririyah (Ketetapan Rasulullah SAW. dengan diam/tidak melarang atau menegur terhadap perilaku dari para sahabat).
Untuk sumber hukum Islam yang sekunder yakni ada Ijma, Qiyas, Istihsan, Istihsab, Maslahah Mursalah, dan lain-lain. Namun, para ulama sepakat bahwa Qiyas dan Ijma dijadikan sebagai sumber hukum ketiga dan keempat, yang di mana kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai sumber hukum Islam tambahan apabila diperlukan.
Itulah berbagai sumber hukum Islam yang perlu diketahui, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita semua yang membaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H