Mohon tunggu...
Hega Muhammad Rabbani
Hega Muhammad Rabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - i hate dust

i dont know what to say about my self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perbankan di Indonesia

8 Juli 2021   18:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   18:05 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perbankan digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Di Indonesia sendiri Hukum Perbankan digunakan untuk mengatur kelembagaan, kegitan usaha, cara dan proses dalam melaksanakan usaha yang menyangkut bank. Sering kali kita mendengar tentang Hukum Perbankan dan Hukum Perbankan Syariah namun terkadang kita masih bingung perbedaan antara keduanya. Dengan adanya Hukum Perbankan sebenarnya memudahkan masyarakat yang melakukan kegiatan usaha atau melaksanakan suatu kegiatan yang menyankut bank, masyarakat akan lebih aman dan segala sesuatunya dilindungi oleh undang-undang yang ada. Dengan begitu kegiatan yang menyangkut bank lebih aman dan nyaman karena ada undang-undang yang mengatur atau mendasarinya, meskipun masih banyak masyarakat yang merasa peraturan yang ada kurang maksimal dalam melindungi kegiatan yang menyangkut bank.
Meskipun Hukum Perbankan sudah ada di Indonesia dan tidak sedikit pula bank konvensional dan bank syariah yang ada, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seluk beluk dari Hukum Perbankan itu sendiri dan seberapa pentingnya Hukum Perbankan bagi masyarakat. Oleh karena itu alangkah lebih baiknya jika kita mengenal lebih dalam tentang apa itu Hukum Perbankan yang ada di Indonesia.

Apa itu Hukum Perbankan ?

Hukum Perbankan dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, perbankan sendiri memiliki artian sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun beberapa ahli yang berpendapat tentang apa yang dimaksud dengan Hukum Perbankan antara lain:

  • Menurut Munir Fuady
    Hukum Perbankan adalah kaidah-kaidah hukum dalam bentuk perundang-undanga, doktrin, yurisprudensi, peraturan pemerintah dan lain semisalnya yang mengatur masalah perbankan yang bertindak sebagai lembaga, mencangkup kegiatan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan lain semisalnya yang berkenan dengan dunia perbankan.
  • Menurut Muhammad Djumhana
    Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.

Maka dari dua pendapat ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum Perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis ataupun tidak tetulis yang mengatur tentang bank dan mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, cara serta proses melaksanakan kegiatan usahanya.

Apa Asas Hukum Perbankan ?

Hukum perbankan di Indonesia menggunakan asas demokrasi ekonomi dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.

Apa Prinsip dari Hukum Perbankan ?-

Seperti hukum-hukum lain pada umumnya Hukum Perbankan juga memiliki beberapa prinsip yang digunakan dalam menjalani kegiatan Hukum Perbankan itu sendiri. Guna mewujudkan Hukum Perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila serta UUD 1945 diperlukanlah prinsip-prinsip yang mendukung Hukum Perbankan, yang mana prinsip tersebut antara lain :

  • Prinsip KepercayaanPrinsip adalah prinsip yang diterapkan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya serta berlaku sebaliknya. Seluruh kegiatan dari perbankan harus menciptakan kepercayaan didalamnya.
  • Prinsip Kerahasiaan, Prinsip ini sangat penting bagi dunia perbankan yang mana bank harus dapat menjaga rahasia dari data nasabahnya.
  • Prinsip Kehati-hatian sangatlah dibutuhkan karena perbankan garus malaksanakan kegiatan yang mereka lakukan dengan hati-hati.
  • Prinsip Mengenal Nasabah, Bagi bank prinsip ini dibutuhkan karena pihak bank harus mengetahui data pribadi serta hal-hal penting lainnya yang bersangkutan dengan nasabahnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Apa yang Menjadi Sumber Hukum Perbankan ?

Hukum Perbankan di Indonesia memiliki sumber hukum dalam arti materiil yang mana sumber hukum materiil disini sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri yang didalamnya terdiri atas jenis-jenis serta sudut manakah yang dilakukan peninjauan. Adapun sumber hukum dalam arti formil yang mana terdiri hukum tertulis dan tidak tertulis diantarany

Hukum tertulis :

  • Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33).
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-undang pokok di bidang perbankan dan undang-undang sektoral yang terkait.
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No7 Tahun 1992 tentang perbankan.
  • UU No 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
  • UU No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
  • Burgerlijk Wetboek (Kitab UU Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai hukum jaminan dan Perjanjian.
  • Wetboek Van Koophandel (Kitab UU Hukum Dagang), terutama ketentuan buku I mengenai surat--surat berharga
  • Peraturan Pemerintah  No 84 Tahun 1998 tentang program reka Pitulasi bank umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun