Standar terkait ekuitas telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas. Dalam PSAK No. telah dijelaskan bahwa ekuitas sebagai hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akta pendirian yang berlaku. Ruang lingkup dari PSAK No.21 adalah perusahaan BUMN, perusahaan swasta dan koperasi UU RI.Â
DAFTAR PUSTAKA
- Belkoui dan Ahmed Riahi. 2016. Teori Akuntansi Edisi 6. Jakarta: Selemba Empat
- R.G.Shooeder M.W.Calrk, Jack M. Cathey. 2014. Financial Accounting Theory and Analysis edisi 11
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!