Mohon tunggu...
Hedi Purnomo
Hedi Purnomo Mohon Tunggu... Entrepreneur, Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sylvi Dalam Lingkaran Setan Korupsi

25 Januari 2017   10:08 Diperbarui: 25 Januari 2017   10:29 2451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus dugaan korupsi kembali menerpa pejabat publik.  Sudah terlalu banyak kita melihat pejabat publik dan aparatur negara di Indonesia terlibat dalam Kasus korupsi. Apalagi jika terungkap yang bersangkutan diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Seseorang seringkali terjerat pasal Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berlapis apabila; selama masa jabatannya melakukan beberapa tindakan korupsi atau melakukan korupsi pada masa dan jabatan yang berbeda.

Baru-baru ini ada dugaan kasus korupsi berlapis yang melibatkan Sylviana Murni. Sylvi diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di kantar Balaikota Jakarta pusat. Kala itu Sylvi menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat. Sylvi pun diduga terlibat dalam korupsi dana Hibah kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta. Saat dana hibah diturunkan Sylvi menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI.

Anggaran pembangunan Masjid Al-Fauz yang mencapai 32 Miliar diduga bermasalah saat pembangunannya pada pertengahan 2010 dan anggaran tersebut diresmikan oleh Sylvi. Kasus dugaan dana Hibah yang memiliki anggaran 6,81 Miliar tiap tahunnya pada kuartal 2014-2015 pun melibatkan Sylvi selaku ketua Kwarda yang menerima dana Hibah tersebut. Pada kedua kasus ini Sylvi berstatus Saksi dan sudah dimintai keterang oleh Kepolisian. Khusus kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini membuktikan ada keteledoran atau kecurangan dalam penyusunan laporan anggaran keuangan yang dipakai untuk kegiatan Kwarda Pramuka. Kepolisian menindaklanjuti kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya potensi korupsi dalam kasus Dana Hibah. Meskipun ‘judulnya’ dana hibah, tetap saja harus dipertanggungjawabkan. Dana yang dihibahkan Gubernur saat itu, Joko Widodo haruslah dianggarkan sesuai tujuan awalnya dengan pertanggungjawaban yang jelas.

Kepolisian sudah mengajukan kerja sama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit kasus ini untuk memperoleh hasil audit yang rigid. "Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto. Kerja sama antara Direktorat Tipikor Bareskrim dan BPK semoga dapat memberikan titik terang dalam kasus ini.

Dugaan korupsi pun semakin menguat setelah Sylviana Murni mengaku telah melakukan audit atas jasa Auditor Independenyang tidak disebutkan kapabilitas dan integritasnya dalam melakukan audit yang dituliskan dalam laporan pertanggungjawaban. "Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata Sylviana.

Tidak ada yang tahu standar ‘wajar’ yang dimiliki Auditor Independen itu berapa nilainya dan pertanggungjawaban keuangan terkait Dana Hibah ini memang simpang siur. Kerunyaman kasus ini pun bertambah saat AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Cagub pasangan Sylvi dalam Pilkada DKI mengatakan kasus ini ‘hanya’ permainan politik untuk menjatuhkan elektabilitas mereka. Entahlah, biar Tuhan dan Hukum yang menentukan, semoga kebenaran dan keadilan-lah yang akan menang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun