Bukan rahasia umum masuk kerja di Karawang harus nyogok Rp5 Juta sampai Rp15 Jutaan. Diduga pula adanya oknum Disnakertrans ikut jadi Calo, upah buruh tidak dibayar, merasa tertindas, diperas, dieksploitasi. Mereka mau mengadu ke pemimpin ribet harus demo dulu. Hingga sekarang pun kasus PT. AJS belum tuntas.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar tentu Kang Toleng punya hak bicara memperjuangkan nasib rakyatnya, sebagai putra daerah Karawang pasti punya nurani melihat perjuangan nasib para pekerja PT. AJS yang 90% kebanyakan orang Karawang. Sebagai Ketua DPC PKB Karawang sejalan dengan jargon "Peduli Umat Melayani Rakyat" implementasi penguatan hak-hak kerakyatan.
Memang benar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat Kabupaten yang terdiri dari Kepala Daerah (Bupati), DPRD (Ketua DPRD), Kepolisian Resort (Kapolres), Komando Distrik Militer (Dandim), Pengadilan Agama (Ketua Pengadilan Agama), Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri), Kepala Kejaksaan harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=9DhKj-jtLuAÂ
Menurut Heigel, hubungan antara pekerja dan pemilik modal (Kapitalis Industri) itu tidak bisa terpisah dari akar sejarah penjajahan. Teori tentang hubungan antara Tuan dan Budak.
Yang kuat menindas yang lemah. Hubungan Industrial jadi berdasarkan perjuangan Kelas, fakta moral hilang, nilai luhur mati.
Hubungan Industrial jadi berdasarkan Liberalisme dan Marxisme, hal itu sangat berbahaya jika dibiarkan mewarnai praktek-praktek Hubungan Industrial antar kelas yang tak adil dibiarkan oleh pemerintah.
Jelasnya, jika pembahasan Hubungan Industrial dalam sosial ekonomi kurang mendapat perhatian dari pemerintah jadi bertolak belakang dengan asas Negara kita yang menganut nilai luhur demokrasi Pancasila. Adil dan beradab.
Sebab dalam pandangan Hubungan Industrial Pancasila terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perusahaan. Keseimbangan itu dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan (balance of power), akan tetapi atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.
Disamping itu juga Hubungan Industrial Pancasila juga mempunyai pandangan bahwa hasil-hasil perusahaan yang telah dicapai berdasarkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha, harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing pihak.