Karawang -Â Yang dimaksud "Minggu Tenang" itu untuk siapa? Dan bagaimana bisa tenang kalau di Kabupaten Karawang Jawa-Barat tersebar berita, video, telah terjadi money politics, di saat "Minggu Tenang" ada bagi-bagi uang jelang Pilkada Kabupaten Karawang 2020.
Pilkada Serentak  2020 ditetapkan pada 9 Desember besok. Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walkot dan Wawalkot kali ini akan berlangsung di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di seluruh Indonesia.
Berbagai tahapan telah dilewati, dari masa pendaftaran dan penetapan calon, kampanye melalui tatap muka (dalam pertemuan terbatas) serta media, debat publik terbuka antar pasangan calon di TV di ikuti antusias, gairah rakyat. Pilkada Karawang 2020 di ikuti 3 paslon Cabup-Cawabup; No urut 1 Yesi-Adly, No urut 2 Cellica-Aep, dan No urut 3 Jimmy-Yusni.
Menurut pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis Karawang Heigel mengatakan, kini saatnya kita memasuki masa tenang pada 6-8 Desember 2020.
"Pada tiga hari jelang pencoblosan ini, termasuk juga diantaranya berlangsung pembersihan alat peraga kampanye. Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang, harap tenang dulu nih,khususnya di Karawang yang tipikal, khas masyarakatnya berdarah panas, tenang dulu," ucapnya. Senin (7/12).
Heigel menambahkan, masa tenang dimaksudkan untuk membuat calon pemilih dapat berpikir jernih, terutama setelah pikiran diisi dengan hiruk-pikuk lebih dari dua bulan masa kampanye, serta rentang waktu yang jauh lebih panjang lagi jika dihitung dari masa penjaringan dan penyaringan, hingga pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah.
Sebenarnya rakyat Karawang bisa tenang-tenang saja, tapi tenang-tenang menghanyutkan. Tiba-tiba ketenangan itu dikejutkan oleh berita beredarnya video bagi-bagi uang dari salah satu paslon, menjelaskan masa tenang yang tidak tenang.
Dalam video tersebut, warga mengaku menerima "Uang Cendol" sebesar Rp.25.000 hingga Rp.30.000 dalam amplop yang diberikan oleh Timses paslon tertentu. Rupanya kejadian bagi-bagi duit ini diduga hampir merata di wilayah Karawang.https://www.youtube.com/watch?v=txo82vlNsLI
Lucunya dalam sebuah WA Group para Netizen antar pendukung juga "ramai rasanya" berseteru, hingga terjadi saling berbalas pantun, saling ledek, saling bully. Paling lucu ada yang menulis dalam bahasa Sunda;
"Harga diri urang Karawang ulah nepi ka dimurah-mareh...Geus cukup ku hese neangan gawe ge...Yu urang babarengan ngaheuyeuk dayeuh, ngolah nagara ku jalan milih pamingpin lalaki nu amanah. Cokot duitna, coblos tetep nomor 3," tulisnya.
Artinya;"Harga diri orang Karawang jangan sampai di jual murah-meriah... Sudah cukup susah mencari kerja... Yu kita bersama-sama mengurus Kabupaten mengolah negara, dengan jalan memilih pemimpin lelaki yang amanah. Ambil uangnya, coblos tetap nomor 3."
Mungkin ada yang tersinggung, murang-maring, pendukung calon lain menjawab emosi; "Beredar video ini bentuk propaganda busuk politik dungu yang jelas bertujuan untuk mendiskreditkan paslon No.2. Mengira rakyat bisa dibodohi dengan rekayasa video tersebut . Ini jelas perbuatan krimial/kejahatan politik, harus ada penindakan dan penyidikan dari aparatur penegak hukum (Kepolisian), siapa pelaku dan pembuat video tersebut," komen-nya.
Netizen lainnya pun menimpali; "Tapi bisa saja, beredar video itu bentuk propaganda nekat dan busuk yang jelas bertujuan untuk mendiskreditkan paslon No urut 3. Seolah paslon No urut 3 membuat video tolol itu. Tujuannya paslon No urut 3 dihakimi bersalah? Di fitnah...oleh yg membencinya.
Tidak semudah itu. Jangan pula mengira rakyat bisa dibodohi dengan rekayasa video tersebut. Ini jelas perbuatan/kejahatan politik, harus ada penindakan dan penyidikan dari aparatur penegak hukum (Kepolisian) siapa pelaku dan pembuat video tersebut?." Jawabnya.
Saling bully, saling gertak di medsos bikin ramai rasanya. Tapi mungkin saja ada hal baru, Pilkada Serentak 2020 kali ini bisa jadi mengakibatkan sindrom, gejala gangguan kecemasan yang merupakan penyakit kesehatan mental, gejala berupa cemas, gugup, khawatir dan ketakutan yang berlebihan. Barangkali atau mungkin saja Netizen pendukung paslon tertentu mengalami Sindrom Minggu Tenang Tidak Tenang?
Pada pasal 278 UU Pemilu diatur larangan bagi peserta, pelaksana, tim kampanye pemilu memberi imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu di hari mendekati Pemilu.
Jika larangan itu dilanggar, sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta menanti orang terkait.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Aturan itu terdapat di Pasal 24 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Di masa tenang ini, diharapkan pemilih makin memantapkan diri untuk menjalankan hak politiknya datang ke bilik suara Rabu, 9 Desember 2020. Diharapkan pula Pilkada Serentak 2020 ini tingkat partisipasi publik bisa tercapai tenang, tertib, aman dan lancar. Kondusif.
Karena Pilkada ada kedekatan emosi dan psikologis antara publik pendukung dan calon pemimpin di tingkat lokal.
Heigel kembali menegaskan, siapapun dia yang terbukti menyalahgunakan masa tenang jelas melanggar Pasal 278 UU Pemilu, dan harus ditindak tegas.(dot)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H