Surat nomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.
Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas: 1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. 2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. 3. Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Saya akan melayangkan somasi ke Kadisdikpora Kabupaten Karawang, karena secara teknis memang dia harus bertanggungjawab, sebagai aparatur Negara yang digaji dari pajak rakyat jangan melongo saja. Para penyelanggara Negara di semua tingkat memiliki tanggungjawab untuk mengelola kebijakan publik yang adil bagi semua unsur tanpa kecuali, diatas segalanya. Negara melalui pejabat pubik, kepala daerah terpilih dan aparaturnya berkewajiban melindungi dan memberi rasa aman bagi setiap warga Negara, jika perlu secara koersif, agar semua warga Negara memperoleh hak, perlindungan, dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Para penyelenggara Negara dan aparaturnya yang telah digaji dari uang pajak rakyat harus bertanggungjawab baik moral dan hukum, jika tidak peka, atau merasa tidak bersalah, sikap demikian itu dapat dikatagorikan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, UUD 1945 pasal 31 yang mentyatakan bahwa setiap warga Negara berhak medapat pendidikan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bab III pasal 12, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdasan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak, mulia, berbahagia dan sejahtera sesuai dengan Hak Asasi Manusia, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menganut system multy entry dan multy exit.Â
Bupati Karawang harus mengerti problematika ini, tapi jangan-jangan memang benar isyu di luar sudah santer terdengar, Kadisdikpora Karawang Dadan Sugardan tidak becus kerja", kata Heigel.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H