Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bupati Karawang Diadukan ke KPK oleh KIG

5 Januari 2017   19:08 Diperbarui: 5 Januari 2017   22:43 2354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karawang Kompasiana  Rupa-rupanya berita “Bupati Karawang Menghambat Pembangunan Nasional” yang di muat di Kompasiana pada tgl 03 Januari 2017 kemarin, mendapat tanggapan serius dari Bupati Karawang, untuk itu dibentuk rapat oleh Bupati dan malahan masalah tersebut telah menjadi isyu utama di Kabupaten Karawang, hingga  menyebabkan kalangan birokrasi Pemkab Karawang Kebakaran jenggot.

Bahkan isyu santeritu menjadi pro-kontra di medsos seperti Facebook, dan menjadi buah bibir di kalangan LSM, aktivis politik, Pers dan birokrasi itu sendiri di lingkungan pemkab Karawang. Hingga pada akhirnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membuat tim kecil untuk menelusuri fakta-fakta, apa yang tengah terjadi sebenarnya.

Namun ternyata yang terjadi di lapangan malah mengarah pada fakta bahwa Bupati Karawang bukan cuma menghambat pembangunan Nasional saja, tapi juga telah menghambat di bidang lainnya, yakni, yang berkaitan dengan bidang pembangunan pasar. Yaitu pasar Cikampek, pasar Johar dan pasar Cilamaya di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sebagaimana yang telah di laporkan oleh Endang Saputra sebagai Ketua Karawang Imparsial Group (KIG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan No.003/A/KIG/XII/2016 tgl 20 Desember 2016. PT ALS, PT IJI, PT SRM berkewajiban membayar  KONTRIBUSI TETAP berupa sewa lahan  dan royalty serta pembagian keuntungan (Pasal 4 perjanjian Kerjasama dan Pasal 26 ayat 1 PP 38/2008).

  • Tgl 18 Februari 2015 Plt Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menerbitkan Surat Kuasa No. 183.5/1174-huk 2015 kepada kepala Disperindagtamben untuk menandatangani adendum perjanjian kerjasama antara Pemkab Karawang dengan PT RSM. Menurut Pasal 1 angka 5 PP No.50 Th  2007, “Surat Kuasa adalah naskah dinas  yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian MANDAT atas WEWENANG Kepala Daerah kepada pejabat yang diberi kuasa UNTUK BERTINDAK ATAS NAMA KEPALA DAERAH untuk  menyatakan persetujuan.”
  • Pasal 76 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 23 Th 2014, LARANGAN bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Dilarang  menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau MERUGIKAN DAERAH YANG DIPIMPIN.
  • Pasal 78 ayat (2) huruf e Undang-Undang No.23 Th 2014. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIBERHENTIKAN karena melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  • Pasal 81 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 23 Th  2014 Pemerintah Pusat MEMBERHENTIKAN Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang melanggar larangan.   

Sementara itu di sudut lainnya masyarakat Karawang berpendapat, wajar saja Bupati Karawang dilaporkan oleh rakyatnya sendiri, karena kebijakannya Cellica sebagai Bupati seringkali tidak populer dan kadangkala kebijakannya itu bertentangan dengan kehendak rakyatnya sendiri. Contoh terbaru, apa yang terjadi di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Cellica malahan ikut campur, intervensi, urusan pertambangan di Karawang Selatan yang tidak dia mengerti sejarahnya.  

Seperti dituturkan oleh Haji Udin Kades Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, “masalah izin lingkungan itu bukan hak pemerintah daerah, tapi hak warga masyarakat setempat, yang punya lingkungan itu kan masyarakat setempat. Kami punya bukti satu bundel tandatangan 5000 warga. Dan menurut warga, “lebih baik mati penyakitan, daripada mati kelaparan.” Karena apa? Ya…karena menambang adalah mata pencaharian mereka secara tradisional. Hanya dari hasil tambang batu kapur itu nafkah hidup dari sumber daya alam sejak zaman Kolonial Belanda dulu,” tegas H Udin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun