Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bupati Karawang Menghambat Pembangunan Nasional

3 Januari 2017   21:17 Diperbarui: 3 Januari 2017   21:42 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang Kompasiana -Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asikin mengakui akan menunda penerbitan izin lingkungan PT Mas Putih Belitung yang akan melakukan eksploitasi batu kapur di Kecamatan Pangkalan, Karawang Jawa Barat.

Menurut Asikin, alasan penundaan ini karena PT Mas Putih Belitung belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), terkait penerbitan dokumen izin pertambangan. Pemkab Karawang hanya memiliki kewenangan penerbitan izin lingkungan, yang kemudian dokumen tersebut menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin operasional industri pertambangan yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu saat ditemui di kantornya, Setya Dharma selaku Kepala BPLH Karawang mengakui bahwa dirinya memang telah menandatangani 2 buah surat rekomendasi Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) PT Mas Putih Belitung. Surat No. 660.1/568/BPLH dan Surat No. 660.1/569/BPLH ditanda tangani oleh Setya Dharma pada tanggal 27 Mei 2016. Dokumen kegiatan pertambangan batu gamping yang berlokasi di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dua dokumen surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM, dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.

“UKL/UPL itu tidak hanya saya rekomendasikan kepada PT Mas Putih Belitung saja, tapi UKL/UPL juga untuk rekomendasi Indomart, Alfamart dan perizinan perumahan lainnya,” ujarnya.

Saat ditanyakan kenapa pada tanggal 18 Oktober 2016, bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menulis surat Permohonan Untuk Tidak Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Karawang Selatan, Surat Nomor 543/5765/Bapp itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung. “Mungkin bupati Karawang mendapat tekanan dari LSM,” jawab Setya Dharma.

Sementara itu di lain tempat, Endang Saputra ketua Karawang Imparsial Group (KIG) mengatakan, bahwa LSM Lodaya dan Porkadas dianggap “salah kamar” dalam gerakannya mengkritisi dan mendemo PT Mas Putih Belitung. Karena PT Mas Putih Belitung belum melakukan penambangan “satu pacul pun” meskipun perizinannya sudah lengkap secara prosedural PT Mas Putih Belitung boleh melakukan penambangan di Karawang selatan secara hukum.  

Anehnya, kenapa LSM Lodaya dan Porkadas tidak berani mendemo PT Atlasindo yang sudah jelas-jelas melakukan aktivitas penambangan di Karawang Selatan selama bertahun-tahun. PT Atlasindo dan juga perusahaan lainnya ada pula yang telah melakukan penambangan sampai merusak lingkungan.

Menurut Pancajihadi Al Panji, sedangkan Perda No 2 tahun 2013 tentang RTRW, bahwa kawasan tersebut diperuntukan pertambangan di Karawang Selatan, untuk itu bupati Karawang tidak punya alasan lagi untuk menahan izin lingkungan dan bupati Karawang dianggap menghambat pembangunan Nasional,” tutur Panji.

“Adapun yang diajukan PT Mas Putih Belitung sekarang ini adalah penambangan itu di luar zona kawasan lindung geologi. Semantara itu perusahaan lain yang sudah melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut tidak dipermasalahkan. Seharusnya bupati Karawang berani mencabut izin mereka juga, dong?” kata Panji.  

“Sementara itu izin yang diajukan PT Mas Putih Belitung adalah izin ekplorasi, padahal dalam Perda RTRW izin eksploitasi sekalipun di halalkan, sesuai perda RTRW. Seharusnya Bupati Karawang memahami aturan-aturan yang dia buat sendiri. Sekarang rakyat jadi bingung harus mengacu kemana?, karena bupati tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

Selain itu perlu diketahui juga, bahwa PT Jui Shin/PT Mas Putih Belitung itu termasuk dalam Pengamanan Obyek Vital Nasional yang dilindungi oleh Negara sesuai Kepres RI No. 63 Tahun 2004,” tutur Panji.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun