Di lain tempat, H Udin selaku Kades Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang menambahkan, “izin lingkungan bukan hak pemerintah daerah, tapi hak warga setempat, yang punya lingkungan itu kan masyarakat setempat, dan jangan lupa kami sudah punya satu bundel tandatangan 5000 warga,” tambah H Udin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!