Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketua DPD Golkar Karawang Digugat ke Pengadilan

4 Desember 2015   13:47 Diperbarui: 4 Desember 2015   20:28 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KARAWANG - Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Dadang S Muchtar, digugat ke Pengadilan Negeri setempat, menyusul terjadinya pemberhentian terhadap bendaharannya itu sendiri. Dasim sapaan akrab Ketua DPD tadi, dianggap sok kuasa dalam menjalankan roda partai berlambang pohon beringin di negeri lumbung padi ini.

Lewat gugatan yang bernomor 84/Pdt.G/2015/PN Karawang, tanggal 2 Desember 2015, pemecatan terhadap bendaharawan DPD Golkar Karwang, H. Enan Supriatna, SH bernomor: Kep-03/DPD/Golkar/Krw/X/2015, merupakan tindakan sewenang-wenang dimana diangap telah melanggar dan cacat hukum. Ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui pertimbangan, dimana harus dilakukan peneguran atau permintaan keterangan terhadap pihak penggugat." Keputusan DPD Golkar yang ditandatangani Dadang S Muchtar bersama Sekretarisnya, Timi Nurjaman, jelas-jelas telah melanggar hukum," tegas kuasa hukum penggugat, HM Fadillah, SH.

Dalam hal ini, kata HM Fadillah, SH, kewenangan pemberhentian terhadap, H. Enan Supriatna selaku berdahara Partai Golkar, bukan merupakan kewenangan DPD Golkar Kabupaten Karawang, tetapi merupakan wewenang dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sebagaimana diatur Pasal 13 AD ART ayat (5) butir 3. " Pemberhentian pengurus untuk dewan pimpinan daerah Kabupaten/kota dilakukan oleh DPD daerah provinsi, berdasarkan usul DPD Kabupaten /kota," terang HM. Fadillah, SH.

Lebih jauh Fadillah, merinci sekitar dasar pemecatan pengurus, bahwa menurut peraturan organisasi partai Golkar Nomor: PO-13/DPP/Golkar/X/2011, tentang disiplin dan sanksi serta pembelaan diri pengurus dan atau anggota partai Pasal 12 ayat(2) butir ditegaskan, diberhentikannya sebagai pengurus diberikan oleh dewan pimpinan partai satu tingkat di atasnya. " Pemberhetian H. Enan selaku bendahara bukan oleh DSM selaku pimpinan DPD Kabupaten," kata HM. Fadillah.

Pemberhentian H. Enan, selaku bendahara sebagaimana peraturan Organisasi (PO) pasal 7 (1) penilaian pelanggaran dan penjatuhan sanksi harus dilakukan oleh personil pengurus diambil dalam rapat khusus pada tingkatan kepengurusan yang bersangkutan, (2) kepada yang melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) di atas dapat dimintakan "Hak Jawab", secara lisan ada atau tertulis yang disampaikan dalam rapat khusus yang diadakan untuk itu.

Atas sikap Dasim bersama tergugat lainya, kata Fadillah, jelas-jelas telah merugikan H. Enan Supriatna, SH bendahara Partai Golkar Karawang, sebagai kliennya. Nah Hal ini sebagai konsekwensinya, Dasim bersama tergugat lainnya, sepatutnya harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. "Bahwa apabila para tergugat lalai untuk memenuhi dan atau tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka harus dihukum dengan membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 500.000 setiap hari keterlambatan," pungkasnya. Sejauh ini belum diketahui sekitar dasar pemberhentian, H. Enan Supariatna, SH, selaku bendahara Partai Golkar Karawang.

Bahkan, saat berusaha dikonfirmasi ke pihak DPD Partai Golkar Karawang, Rabu(3/12) tidak seorangpun, pengurus yang masuk kantor tersebut. "Saya juga merasa aneh, partai Golkar sebagai pengusung Paslon Saiman (Saan- Iman Somantri), tetapi aktivitas persiapan Pilkada tersebut dilangsungkan di kediaman Dasim, di Balong," kata salah seorang staf yang berada di sekretariat DPD Partai Golkar Karawang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun