Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Karawang Jadi Percontohan Tingkat Nasional dalam Penilaian Kinerja Guru

29 Oktober 2014   07:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:20 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, akan tetapi merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas gurunya. Di Indonesia, peningkatan kualitas guru dilaksanakan dengan menyelenggarakan program pembinaan profesi guru yang terdiri atas UKG (Uji Kompetensi Guru), PKG (Penilaian Kinerja Guru) serta PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Dan dalam hal ini, Kabupaten Karawang menjadi salah satu pelopor atau perintis penyelenggaraan PKG dan PKB di Indonesia.

Selanjutnya, Kabid Pengembangan Profesi Pendidik Dikdas dari Pusbangprodik Kemendikbud dan Tim Bank Dunia, menyarankan bahwa bahwa praktik-praktik yang baik serta hal-hal yang dapat dipetik dari penerapan PKG dan PKB di Kabupaten Karawang dapat dijadikan acuan oleh Kabupaten/Kota lain di Indonesia

Hal ini dinyatakan dalam Lokakarya Regional tentang  Keberlanjutan dan Replikasi Program DESP-TF (Dutch Education Support Program Trust Fund, yang diselenggarakan di Hotel Ramada Bintang, Denpasar, Bali pada tanggal 22-23 Oktober 2014.

Pada kesempatan ini, Kadisdikpora Kabupaten Karawang, Agus Supriatman  beserta seorang pengawas SMA, Bapak Nedi dan Kepala SMA Negeri 5 Karawang, Ibu Ati Suginati diundang sebagai menjadi narasumber untuk berbagi pengalaman dan praktik yang baik. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota dari beberapa provinsi, beberapa LPMP dan P4TK, serta unsur perguruan tinggi.

Lebih lanjut Kadisdikpora Kabupaten Karawang, Agus Supriatman, menjelaskan bahwa untuk mencapai keterjangkauan, kesetaraan, kualitas dan adanya jaminan serta kepastian layanan pendidikan.

Maka mulai tahun tahun 2014 Disdikpora telah memprioritaskan pengembangan profesi guru yang tentunya  banyak keterkaitan dengan manajemen dan mutu sekolah.

Sehubungan dengan itu, maka telah program ini telah dikemas menjadi Program Akselerasi Manajemen Mutu Sekolah (PAMMS) Kabupaten Karawang.

Program ini terdiri atas 9 komponen yang saling terkait, yaitu: (1)  Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), (2) Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, (3) Penguatan Pengawas dan Penilik, (4) Optimalisasi KKG SD & MGMP SMP, SMA, dan SMK, (5) Penguatan KKKS SD dan MKKS SMP, SMA, dan SMK dalam upaya peningkatan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah, (6) Melaksanakan penelitian dengan perguruan tinggi terkait tunjangan profesi terhadap peningkatan kinerja guru, (7) Terus melakukan pendampingan kurtilas, (8) Meluncurkan Bantuan Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) dan yang terakhir ke (9) bahwa dalam tata kelola pendidikan bukan hanya memikirkan proses dan output lulusan saja, tetapi perlu mempertimbangkan input dan output siswa  yang berkualitas tinggi sehingga sudah 2 tahun ini Disdikpora Karawang telah melaksnakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

Dasar-dasar pemikiran dan kerangka acuan kebijakan tentang pengembangan profesi guru di Karawang  yang dibahas di tingkat Nasional ini adalah:

(1) Permenpan No.16 th 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, (2) Komitmen Kabupaten Karawang dalam pengembangan profesi guru melalui diterbitkannya menerbitkan Perbup Karawang No. 49 tahun 2013
tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang di dalamnya telah diatur terkait Kerangka Implementasi PKG dan PKB.

Komitmen inilah yang menjadikan Karawang sebuah Kabupaten percontohan. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah dilaksanakan dan hasilnya telah dirangkum dalam data profil guru untuk dijadikan bahan perencanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Selain itu hasil penerapan kebijakan ini sudah  dijadikan bahan Dupak oleh BKD Kabupaten Karawang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) guru.

Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.Unsur utama mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

PKG itu sendiri merupakan penilaian dari  tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatanya, dengan tujuan bahwa guru dapat melaksanakan pekerjaan secara  profesional dan menjamin layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah betul-betul berkualitas.

Dan penilaian ini telah dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten yang ditunjuk oleh kepala sekolah.

Penilaian ini dilakukan dua kali dalam satu tahun (penilai formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun pembelajaran).

Tahapan PKG Di Kabupaten Karawang sebelumya pada bulan Februari 2013, tahapan PKG dan PKB telah diawali dengan melaksanakan sosialisasi.

Dan baru pada bulan Maret setelah ada pendampingan oleh Pusbangprodik yang didukung oleh Bank Dunia, maka dibentuklah Tim Teknis PKG-PKB dan Tim Penetapan Angka Kredit (PAK) tingkat Kabupaten. Hal ini diikuti dengan penerbitan SK Tim PKG-PKB di tingkat sekolah.

Pada bulan April 2014, serempak dimulai pelaksanaan PKG dalam kegiatan sumatif, dan hasilnya dijadikan bahan usulan untuk kelengkapan Dupak yang disampaiakan ke BKD sekitar pada bulan Juli 2014.

Penetapan PAK ini juga dipengaruhi oleh UKG sebagai salah satu elemen pembinaan profesi guru. Adapun jumlah peserta berdasarkan recana awal bahwa  peserta yang akan dinilai sebanyak 9000 guru, tapi kenyataannya hanya 7000 guru yang memenuhi syarat dan telah berhasil mengikuti UKG.  Dan saat ini yang sudah diolah sebanyak 2765 orang dan sebanyak 1.935 guru sudah dalam proses sidang penetapan angka kredit.

Proses PKG di Karawang telah berjalan sesuai dengan rencana dan hasilnya berupa data pengamatan dan dijadikan profil individu dalam penyusunan program PKB di sekolah.

Menurut Nedi Rohendi, Pengawas SMA Kabupaten Karawang, hasil PKG ini sudah dirasakan manfaatnya dan dapat mendorong sebagai motivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran.

Karena mau tidak mau, guru  dituntut untuk membuat perangkat pembelajaran (RPP, program tahunan dan yang lainnya), dan guru akan lebih berupaya menguasai materi dan melakukan pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Setelah hasil penilaian PKG dari semua sekolah masuk dan dikaji,  maka dilanjutkan untuk dijadikan bahan penyusunan PAK tahunan dan penetapan angka kredit oleh Tim PAK di BKD Karawang.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanan PKG di Karawang  yang disampaikan oleh Kepala SMA 5 Karawang, Ati Suginati adalah:

(1) Kaitan dengan Penjadwalan PKG sering bersamaan dengan kegiatan lain di sekolah sehingga solusinya agar tidak bersamaan waktunya, maka  penjadwalan dapat diatur secara tentatif dalam rentang waktu tertentu yang telah disepakati oleh penilai dan guru.

(2) Masih ada beberapa kepala sekolah  dan guru senior yang bertugas  sebagai penilai yang masih belum menguasai indikator yang tercantum dalam instrumen serta belum memahami beberapa pernyataan kompetensi. Sehingga solusinya Tim Teknis Kabupaten dapat berperan menjadi narasumber PKG dan sekaligus memberikan bimbingan serta pembinaan kepada kepala sekolah binaan. Sedangkan  guru  atau seluruh pengawas setiap satuan pendidikan menjadi tim teknis di masing-masing sekolah binaan.

(3) Masih ditemukan penilaian yang kurang objektif yang, karena penilaian sama-sama dilakukan oleh guru (sesama rekan kerja). Solusi yang disarankan adalah, penilaian dapat dilakukan oleh guru senior secara silang antar sekolah.

(4) Dari hasil PKG, masih ditemukan adanya beberapa guru yang belum secara utuh melakukan PAIKEM dan belum semua guru menggunakan alat bantu ajar.  Dan selain itu masih ditemukan guru yang masih lemah dalam mengembangkan materi ajar serta  ada juga guru yang belum paham indikator dalam kompetensi yang ada pada instrumen PKG.

Sehubungan dengan itu maka Disdikpora  Kabupaten Karawang wajib memperkuat proses pendampingan dalam PKG serta mengkoordinasikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Karena bagi guru-guru yang lemah dalam kompetensinya wajib mengembangkan  atau menguatkan kompetensinya mengikuti kegiatan PKB. Dan bagi guru-guru yang telah memenuhi kreteria amat baik kompetensinya, tetap juga wajib mengikuti PKB melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Oleh karena itu akan dilakukan melalui diklat  secara bertahap, berjenjang dan bergilir dan/atau melalui kegiatan PKB di KKG SD dan MGMP SMP, SMA, dan SMK. Sekolah juga dapat melaksanakan In-House Training (IHT)

Rencana tahun 2015 terkait pengembangan profesi guru akan diawali lagi melalui kegiatan workshop dan  rapat-rapat koordinasi antara Tim Teknis PKG-PKB Kabupaten dengan Tim PAK Kabupaten. Kabupaten Karawang juga akan terus melaksanakan PKG ini, yang direncanakan  dua kali dalam satu tahun (penilai formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun pembelajaran).

Kegiatan tersebut akan dimonitor dan dievaluasi  oleh Tim Teknis PKG-PKB Kabupaten dan Kecamatan. Sedangkan untuk biaya PKG-PKB di tingkat sekolah sudah dibebankan pada bantuan BOPF Dikdasmen-PNFI.

Untuk mendukung pelaksanaan PKB, direncanakan adanya diklat-diklat pengembangan diri dan publikasi ilmiah, serta karya inovatif termasuk melakukan kerjasa sama dengan LPMP Jawa Barat. Pengembangan Keprofesian Guru ini mencakup tiga kegiatan yaitu  (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah dan (3) Karya Inovatif.

Tujuan utama dari PKB yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini adalah sebagai berikut:(1) Memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan, (2) Memfasilitasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi untuk menjawab  tuntutan ke depan berkaitan dengan porofesinya,(3) Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional, (4) Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Diharapkan PKB ini dilakukan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional bermatabat dan sejahtera, sehingga guru dapat berpartisipasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi perkerti luhur dan berkepribadian yang utuh.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun