Mohon tunggu...
Heber Van Mesipinto
Heber Van Mesipinto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Ini Sosialisasi Peraturan Hukum Pidana bagi Pengendara di Bawah Umur

9 Agustus 2021   20:36 Diperbarui: 9 Agustus 2021   20:53 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabanjahe, Kabupaten Karo (09/08/2021) - Indonesia merupakan salah satu negara hukum, namun tidak benar-benar menerapkan aturan di dalam hukum tersebut. Salah satunya, ketidakpatuhan masyarakat dalam berkendara. 

Dilansir dalam berita harian Kompas.com (05/08/2021), menyebutkan bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami temuan ribuan kartu SIM yang disita dari tersangka pinjaman online ilegal, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. 

Dapat dilihat, bahwa kasus penggunaan SIM ilegal sudah banyak beredar, yang hal tersebut dapat menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan sekitar masyarakat. Salah satu contohnya, adu balap kendaraan bermotor di usia SMP, maupun SMA.

Namun, tanpa disadari juga, dampak dari hal tersebut dapat merengut nyawa pengguna SIM kendaraan Ilegal. Oleh karena itu, salah satu Mahasiswa Universitas Diponogoro Fakultas Hukum, bernama Heber Van Mesipintto Meliala, melaukan kegiatan "Sosialisasi Tentang Usia Minimal Pengendara Bermotor dan Sanksi Pidananya," sesuai dengan peraturan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka Karya Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponogoro.

dokpri
dokpri

Dikarenakan sampai saat ini Indonesia masih dalam status bahaya akibat penyebaran laju COVID-19, sosialisasi tersebut dilakukan secara daring, melalui platform Zoom. 

Sosialisasi tersebut, tentunya menargetkan anak remaja, atau masyarakat yang belum memiliki SIM yang bertempat tinggal di wilayah temapt tinggal penulis, Kelurahan Gung Negeri. Hal ini dilakukan, guna meingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berkendara agar tidak memicu kerisuhan yang ada di masyarakat.

dokpri
dokpri

Dalam sosialisasi tersebut, menjelasakan peraturan hukum dalam berkendara, guna mengimbau para remaja untuk menaati peraturan yang ada agar tidak terkena sanksi hukum. Selain itu juga, menjelaskan syarat-syarat mengenai usia yang sudah bisa mendapatkan SIM serta golongan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Hal ini, guna memberi tahu informasi mengenai apa saja ketentuan untuk mendapatkan SIM dan mengingatkan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, agar tidak terkena sanksi pidana akibat melanggar aturan berkendara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun