Mohon tunggu...
Zulfatussadiah
Zulfatussadiah Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen HES Universitas Darussalam Gontor

Bersabar dan Syukur

Selanjutnya

Tutup

Money

Istihsan Sebagai Metode Hukum Musyarakah Mutanaqqishah

18 November 2017   15:11 Diperbarui: 18 November 2017   15:19 2584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Istihsan menurut bahasa adalah menganggap baik terhadap sesuatu  (عد الشيئ حسنا) Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh,

عدول المجتهد عن مقتضى قياس جلي إلى مقتضى قياس خفي، أوعن حكم كلي

إلى حكم استثنائي لدليل انقدح فى عقله رجح لديه هذا العدول

Berpalingnya (pindahnya) seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisna’i (pengecualian), karena terdapat dalil yang mementingkan perpindahan. Apabila ada kejadian yang tidak terdapat nash hukumnya, maka untuk menganalisisnya dapat menggunakan 2 aspek yang berbeda yaitu:[1]

  • Aspek yang nyata (ظهير)yang menghendaki suatu hukum tertentu
  • Aspek tersembunyi (خفي) yang menghendaki hukum lain.

Dalam hal ini apabila dalam diri mujtahid terdapat dalil yang mengunggulkan segi analisis yang tersembunyi, ia dapat berpaling dari aspek analisis yang nyata, maka ini disebut istihsan menurut istilah syara’. Demikian pula apabila ada hukum yang bersifat kulli (umum), namun pada diri mujtahid terdapat dalil yang menghendaki pengecualian juz’iyyah dari hukum kulli (umum) tersebut, dan mujtahid tersebut menghendaki hukum juz’iyyah dengan hukum yang lain, maka hal tersebut menurut syara’ juga disebut sebagai istihsan. Macam-macam istihsan:[2]

  • Mengutamakan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) karena adanya suatu dalil.
  • Mengecualikan kasuistis ( juz’iyyah) dari hukum kulli (umum) karena adanya suatu dalil.

Sedangkan Syirkahatau Musyarakah berasal dari akar kata dalam bahasa arab,syirkatan(mashdar/kata dasar) dan syarika(fi'il madhi/kata kerja) yangberarti mitra/sekutu/kongsi/serikat. Musyarakah merupakan salah satu jenis kontrak yang diterapkan oleh perbankan syariah. Musyarakah diterapkan melalui mekanisme pembagian keuntungan serta kerugian (profit loss sharing) diantara para pihak (mitra/syarik) melalui metode profit maupun revenue sharing.Sedangkan secara bahasa Musyarakah mutanaqqishah terdiri dari dua kata yaitu musyarakah dan mutanaqqishah. Musyarakah disebut dengan syirkah yang berarti kerjasama. Mutanaqqishah berasal dari kata naqasa yang berarti berkurang. Berkurang secara bertahap. Dengan demikian Musyarakah mutanaqqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.[3]

Sampai saat ini peraturan yang mengatur mengenai pembiayaan MMQ ini hanya terdapat dalam fatwa DSN NO:73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakahmutanaqisah. Berdasarkan ketentuan yangterdapat dalam Fatwa DSN No 73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisahberakhirnya akad pembiayaan MMQ adalah ketika syarik(nasabah) telah mengambil alih seluruhporsi kepemilikan yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Syariah atas asset bersama tersebut. Ketika nasabah telah mengambil alih porsi kepemilikan yang dimiliki oleh LKS dan telah terjadi pengalihan seluruh porsi kepemilikankepada nasabah maka akadpembiayaan MMQ telah berakhir.[4]

Terkait dengan MMQ ini, jika ditinjau dari hukum fiqh, akad musyarakah mutanaqqishah pada dasarnya menggunakan beberapa akad gabungan (hybrid contact).Adapun hadist yang menerangkannya yaitu:

عن ابي هريرة رضى الله عنه قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيعتين في بيعة واحدة

‘Nabi telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian’

Dan dalam riwayat yang lain Nabi bersabda:            

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun