UU No. 20/2023 mengamanatkan alokasi anggaran ntuk pengembangan kompetensi, yaitu sebesar 0.34 persen untuk pemerintah provinsi dan 0,16 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota, yang mencakup bimbingan teknis dan program pelatihan. Alokasi ini belum dipenuhi oleh beberapa pemerintah daerah. UU ini juga telah mengubah paradigma pengembangan kompetensi bagi pegawai pemerintah yang sebelumnya dianggap sebagai hak, kini menjadi kewajiban wajib bagi seluruh PNS dan PPPK.
Aspek ini juga masih terpentok oleh masalah selanjutnya: budaya kerja dan struktur.
2. Budaya Kerja
Sebut saja Kanea, seorang ASN yang baru menyelesaikan program magisternya dengan beasiswa LPDP. Setelah mempelajari berbagai kerangka baru dan praktik baik untuk meningkatkan kinerja kementeriannya, ia bersemangat menyampaikan idenya kepada atasan maupun para rekan kerjanya. Namun, tidak ada yang mendukungnya.
"Kalau business as usual tidak ada masalah, kenapa harus diubah?" kata atasannya.
Banyak ASN (terutama yang masih muda) seringkali tidak diberi ruang yang cukup untuk merealisasikan ide baik, atau lebih parah lagi sekedar menuruti keinginan atasan mereka tanpa boleh bertanya. Budaya ini mendorong groupthink dan rasa takut untuk bersuara dalam internal kementerian, dan secara langsung berpengaruh terhadap kebijakan.
Alhasil, ASN 'bintang' (terutama yang masih di awal karir) sering diabaikan atau, lebih buruk lagi, menghadapi penolakan, karena upaya mereka menantang kebiasaan- kebiasaan lama. Budaya 'anti reform' ini menghambat inovasi sektor publik dan berkembangnya ide-ide baru.
3. Desain Proses Audit
Proses audit juga kadang dianggap sebagai salah satu risiko besar yang membuat ASN 'bintang' takut atau ragu-ragu mendorong perubahan signifikan. Tentu saja, proses audit sangat penting untuk membangun akuntabilitas (baik eksternal maupun internal).
Namun, desain yang kurang tepat berdampak pada kreativitas dan efektivitas sebuah program. Ketika insights baru muncul dalam proses implementasi, risk assessment yang kaku dapat menghambat upaya beradaptasi dan berinovasi. Akibatnya, inovasi di Indonesia lebih sering terjadi sebagai respons terhadap sebuah krisis atau perubahan prioritas, dan jarang sebagai inisiatif strategis yang 'disengaja'.
Adakah solusi untuk menyelaraskan relasi antara proses audit dan inovasi? Pada tahun 2015, Pengadilan Akuntansi Federal Brasil meluncurkan Colab-i, sebuah laboratorium inovasi yang didedikasikan untuk mengembangkan solusi kreatif.