#3 Koordinasi penilaian kebutuhan nasional bersama instansi terkait sebelum izin impor gula diterbitkan, guna memastikan impor hanya untuk menutupi kekurangan, termasuk persetujuan Kementerian Pertanian agar tidak merugikan petani tebu lokal.
#4 Izin impor selektif hanya diberikan kepada perusahaan dengan rekam jejak baik dan sesuai regulasi untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Jadi, sejauh apa perlu mengusahakan swasembada vs. impor strategis?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!