[:]
Artinya:
Katakanlah (Muhammad),"Aku tidak kuasa menolak mudharat maupun mendatangkan manfaat kepada diriku, kecuali apa yang Allah   kehendaki." Bagi setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun. [QS 10:49]
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Suhrawardi.K dan Farid Wajdi.2012. Hukum Ekonomi Islam. Â Â Jakarta Timur:Sinar Grafika.
Wibowo, Sukarno dan Dedi Supriadi. 2017. Ekonomi Mikro Islam. Bandung:CV Pustaka Setia.
Asy'arie, Musa. 2015. Filsafat Ekonomi Islam. Yogyakarta:Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI)
Fauzia,Ika Yunia dan Abdul Kadir Riyadi. 2014. Prinsip dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-syariah. Jakarta: PT fajar Interpratama Mandiri.
Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Semoga bermanfaat untuk kalian semua "TERIMA KASIH"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H