Mohon tunggu...
Hazikahtus Shafiqoh
Hazikahtus Shafiqoh Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Hobi menganalisis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berburu dengan Anjing, Bolehkah dalam Islam?

25 September 2022   12:31 Diperbarui: 25 September 2022   12:58 4900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berburu dalam Bahasa Arab disebut shaidl yang merupakan bentuk mashdar dari shada[i] untuk menunjukkan isim maf’ulnya yaitu mashidl (binatang yang diburu). Para fuqoha sepakat bahwa halal hukumnya memakan hewan hasil buruan dari binatang yang dapat melukai dan sudah terdidik dari kalangan hewan buas. Kesepakatan ini didasarkan pada QS.Al-Maidah:4

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. 

Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Akan tetapi hukum berburu bisa berubah menjadi haram apabila dilakukan saat ibadah haji atau umroh. Telah disebutkan diatas bahwa hewan yang digunakan berburu haruslah hewan yang terlatih atau terdidik. Adapun syarat-syarat melatih hewan supaya nantinya dapat digunakan untuk berburu antara lain;

1.Binatang pemburu sudah terlatih, artinya apabila pemilik melepaskannya maka si binatang mau lepas dan saat diperintah segera melaksanakan.

2.Bila pemilik melarang maka dia berhenti.

3.Ketika binatang pemburu mendapatkan tangkapan maka hasil tangkapan itu tidak dimakan sedikitpun.

4.Praktiknya harus dilakukan berkali-kali sehingga dapat dipastikan bahwa telah sukses terlatih. Mengenai praktik berkali-kali ini tidak berpatokan terhadap jumlahnya, namun mengacu pada orang yang ahli dalam bidang tabiat hewan pemburu.

Jika salah satu syarat tidak terdapat pada binatang pemburu, maka binatang hasil tangkapan tidak halal. Kecuali bila hewan tangkapan masih dalam keadaan hidup, maka bisa halal dimakan dengan menyembelihnya.[ii] Kesimpulannya berburu menggunakan anjing itu diperbolehkan selama sudah terlatih dan memenuhi syarat seperti diatas .

[i] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: kamus Arab-Indonesia terlengkap;ditelaah oleh KH. Ali Ma’shum, KH. Zainal Abidin Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, Edisi ketiga 2020), 806.

[ii] Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib (Indonesia: Alharomain Jaya Indonesia, 2015), 75.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun