Mohon tunggu...
Hazel Priya
Hazel Priya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang

hobi saya bermain badminton dan menonton film dan hal menarik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengimplementasikan Keuangan Islam Dalam Digitalisasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan

5 November 2024   05:02 Diperbarui: 5 November 2024   07:26 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SISTEM FINTECH SYARIAH

DEFINISI DAN KERANGKA FINTECH SYARIAH: Fintech syariah adalah salah satu industri baru yang telah mendapat banyak perhatian belakangan ini. Pada dasarnya, fintech Islam adalah kombinasi gagasan keuangan Islam dengan teknologi keuangan. Hukum syariah, yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan upaya untuk menjamin keadilan, transparansi, dan transaksi keuangan yang etis dasar-dasar ekonomi Islam Untuk memahami Fintech Islam, penting untuk menguraikan konsep yang membedakan keuangan Islam dari keuangan tradisional. Sila yang paling penting adalah melarang Riba (bunga), Gharar (ketidakpastian), dan Maysir (judi). Selain itu, pembagian risiko, dukungan aset, dan larangan investasi dalam bisnis yang dianggap haram, seperti bisnis yang mengandungnya perjudian, daging babi, dan alkohol

Fintech Islami mencakup berbagai jenis layanan dan aplikasi. Penyediaan ini dirancang untuk memenuhi permintaan orang-orang yang beragama Islam serta mereka yang mencari alternatif untuk layanan keuangan tradisional yang etis. Pinjaman antara rekan, crowdfunding, perbankan digital sesuai syariah, Beberapa di antaranya adalah layanan pembayaran dan transfer uang serta pengelolaan kekayaan. penyediaan layanan

Selain itu, Fintech Islam memiliki potensi yang sangat besar untuk memengaruhi inklusi keuangan global, dengan jumlah lebih dari 1,7 miliar, menurut Bank Dunia. orang dewasa yang, sebagian besar, tinggal di negara-negara dengan sebagian besar orang yang beragama Islam Orang-orang ini mungkin memiliki kemampuan menerima bantuan keuangan yang sesuai dengan keyakinan agamanya, terima kasih untuk Fintech Islam(KILI, 2023)


IMPLEMENTASI SISTEM FINTECH SYARIAH

Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, merupakan kandidat utama untuk pengembangan sistem keuangan berbasis syariah Namun, untuk mewujudkan potensi penuh pasar keuangan Islam ini, diperlukan dukungan dan regulasi yang kuat dari OJK. Melalui penerapan sistem keuangan berbasis syariah yang efektif, OJK dapat secara efektif merangsang pertumbuhan sektor keuangan Islam, sehingga memberikan kontribusi yang substansial terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Salah satu tujuan utama di balik penerapan sistem keuangan berbasis syariah adalah untuk memperluas akses keuangan bagi individu yang secara historis kurang terlayani oleh sistem keuangan konvensional. Dengan menyediakan alternatif yang mematuhi prinsip-prinsip agama dan menghindari riba, sistem keuangan berbasis syariah memenuhi kebutuhan dan preferensi keuangan mereka yang mencari solusi yang etis dan sesuai dengan agama. Fokus OJK dalam meningkatkan inklusi keuangan memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Di tingkat global, terdapat dorongan kuat untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan mendorong praktik bisnis yang etis. Prinsip-prinsip yang mendasari sistem keuangan berbasis syariah, termasuk larangan riba dan promosi tanggung jawab sosial, sangat selaras dengan agenda global ini. Dengan merangkul sistem keuangan berbasis syariah, OJK secara aktif berkontribusi pada upaya internasional yang bertujuan untuk membina praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Menyadari potensi sistem keuangan berbasis syariah sebagai solusi yang konsisten dengan tujuan yang lebih luas ini, OJK berupaya untuk memfasilitasi akses yang lebih luas ke keuangan, memastikan keadilan dalam transaksi keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sistem keuangan berbasis Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Penerapan sistem keuangan berbasis Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kepentingan yang signifikan dalam mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan mengadopsi sistem ini, OJK bertujuan untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan distribusi kekayaan yang lebih adil dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Selain itu, prinsip-prinsip yang mendasari sistem keuangan berbasis Syariah, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, selaras dengan upaya global untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan praktik bisnis yang etis. Artikel ini menganalisis secara kritis implikasi dari penerapan sistem keuangan berbasis Syariah oleh OJK, menyoroti potensinya untuk meningkatkan inklusi keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dan berkontribusi pada agenda yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

OJK memegang peranan penting dalam pengawasan dan penerapan prinsip syariah dalam sistem keuangan berbasis syariah. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dilakukan OJK dalam pengawasan dan penerapan prinsip syariah:

  • Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS): OJK telah membentuk DPS di lembaga keuangan syariah untuk melakukan pengawasan independen terhadap kegiatan lembaga keuangan syariah. DPS memastikan lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan. DPS juga memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen lembaga keuangan syariah terkait kepatuhan syariah.
  • Pengembangan Standar Syariah: OJK telah mengembangkan standar syariah yang menjadi acuan lembaga keuangan syariah dalam merancang, mengembangkan, dan mengelola produk dan layanannya. Standar tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Dengan adanya standar syariah yang jelas, OJK dapat memastikan bahwa lembaga keuangan Islam menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Audit Syariah: OJK mewajibkan lembaga keuangan Islam untuk menjalani audit syariah secara berkala. Audit ini dilakukan oleh pihak independen yang memiliki keahlian dalam prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk, transaksi, dan kegiatan keuangan lembaga tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
  • Pelaporan Keuangan: OJK menetapkan persyaratan pelaporan keuangan khusus untuk lembaga keuangan Islam. Laporan ini mencakup informasi tentang keuangan, operasi, dan kepatuhan syariah lembaga. Pelaporan keuangan yang transparan memungkinkan OJK untuk memantau kinerja lembaga keuangan Islam dan memastikan kepatuhannya terhadap prinsip syariah.
  • Sanksi dan Tindakan Perbaikan: Dalam hal terjadi pelanggaran prinsip syariah atau ketentuan OJK, OJK berwenang untuk memberikan sanksi dan tindakan perbaikan. Sanksi ini dapat berupa peringatan, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasional. Tindakan perbaikan bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan Islam kembali mematuhi prinsip-prinsip syariah dan memulihkan kepercayaan publik.(Rizqi et al., n.d.)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun