Mohon tunggu...
Hazel Abid
Hazel Abid Mohon Tunggu... Desainer - Penulis Amatir

Mengasah pikiran, membuka cakrawala ilmu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komnas HAM dan HUT Bhayangkara ke-73

2 Juli 2019   17:50 Diperbarui: 2 Juli 2019   18:12 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

" BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM  MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN "

Kalimat diatas merupakan nilai dasar dan pedoman moral Polri yang secara resmi diberlakukan di seluruh jajaran kepolisian dan pada tanggal 1 juli 2002 di Jakarta, untuk pertama kalinya diucapkan di khalayak ramai oleh Kombes Pol Drs. Timur Pradopo. Kalimat diatas sering kita sebut dengan TRIBRATA.

Kemarin, pada tanggal 1 Juli 2019 kembali kita sama-sama mengucapkan HUT Bhayangkara yang ke-73 untuk Kepolisian Republik Indonesia yang mana pada tanggal tersebut merupakan hari peringatan terbentuknya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 1946.

Hal-hal pencapaian selama ini, dan prestasi-prestasi Polri sama-sama kita bisa lihat dan rasakan dampaknya. Satu hal yang ingin penulis sajikan kepada pembaca adalah kinerja Polri selama pemilu dan pasca 2019, mengingat tahun 2019 ini merupakan tahun politik dimana seluruh masyarakat Indonesia ikut berkontribusi di dalamnya.

Kita sama-sama bisa melihat bagaimana kinerja tersebut terutama ketika terjadi beberapa aksi yang konteksnya terkait dengan pemilu 2019. Satu aksi yang paling menarik perhatian adalah ketika aksi kerusuhan 21-22 Meu 2019

Dari Aksi tersebut, berbagai dampak kerusuhan tersebut bermunculan, salah satunya yaitu korban luka-luka dari pendemo hingga ratusan aparat keamanan yang juga menjadi sasaran pendemo.

Penulis menilai ada sejumlah pihak yang harus turut memikirkan dan memperdulikan akan hal ini. salah satunya  yaitu Komnas HAM. Komnas HAM memiliki fungsi mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional yang menyangkut tentang hak asasi manusia.

Atas dasar itu, penulis melihat adanya ketimpangan dari Komnas HAM dalam hal mengkaji, meneliti serta mengurusi para korban kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Komnas HAM seperti tidak menggubris para korban dari bagian aparat keamanan. Padahal aparat keamanan telah bertugas sangat baik dan mengorbankan seluruh kemampuan demi terciptanya kedamaian dan situasi yang kondusif pada saat peristiwa tersebut.

Sampai hari ini penulis melihat, bahwa Komnas HAM seperti menutup kuping terkait korban dari pihak aparat keamanan. Padahal Komnas HAM wajib melindungi kedua pihak korban khususnya pihak aparat keamanan. Mengapa? Karna aparat keamanan juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan jangan sampai Komnas HAM di narasikan sebagai lembaga yang tidak adil dan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

Melalui moment peringatan HUT Bhayangkara ke-73 , penulis sangat mengapresiasi kepada pihak aparat keamanan yang telah gagah berani dan sabar menghadapi cobaan ketika aksi tersebut berlangsung.

Selanjutnya penulis mengingatkan kepada Komnas HAM bahwa aparat keamanan yang notabene juga punya hak dalam masalah perlindungan haruslah dilindungi oleh Komnas Ham sebagai wujud bahwa Komnas HAM tidak pandang bulu dalam setiap menangani kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun