Mohon tunggu...
Nur Mila Hayya
Nur Mila Hayya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kualitas Nilai Demokrasi di Indonesia Berdasarkan Hukum atau Kepuasan Rakyat?

4 April 2022   19:08 Diperbarui: 4 April 2022   19:20 1213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakikat Demokrasi, Hukum dan Rakyat
Demokrasi secara umum diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana partisipasi rakyat menjadi suatu hal penting dalam penentuan arah kebijakan maupun keputusan dengan menyuarakan aspirasi dan kepentingannya. Salah satu definisi demokrasi paling populer berasal dari Abraham Lincoln yang menyebutkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Di Indonesia tersirat makna demokrasi dalam Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (UUD). UUD memegang tahta tertinggi dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi dasar perumusan hukum lainnya.

Istilah hukum merujuk pada aturan yang tertulis maupun tidak tertulis dimana dibuat untuk mengatur ketertiban dan keamanan dalam masyarakat serta sifatnya yang mengikat mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum berujung pada sanksi/hukuman. Hukum juga dapat diartikan sebagai pijakan melakukan aktivitas kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan yang didalamnya mengandung pengaturan hak dan kewajiban, kebebasan dan pembatasan bidang-bidang tertentu yang dijalankan negara maupun rakyat.

Rakyat merupakan salah satu unsur terpenting negara, tanpa rakyat tidak ada hukum, tanpa rakyat tidak ada pemerintahan, hanya wilayah kosong tanpa penghuni. Kehadiran rakyatlah yang menciptakan aturan kompleks dari waktu ke waktu seiring perkembangan kebutuhannya termasuk dalam hal memilih pemimpin untuk mengakomodasi kepentingan beragam rakyat yang tentunya berbeda satu dengan yang lainnya.

Reduksi Demokrasi Dalam Regulasi dan Implementasi
Indonesia menganut negara hukum sekaligus sistem pemerintahan demokrasi dimana dalam konstitusinya dituangkan bahwa demokrasi dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. Umumnya dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum (rechtstaat) terlihat 3 prinsip dasar yang bekerja yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). selanjutnya pada negara hukum terdapat ciri-ciri berupa perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan legalitas dalam arti hukum yaitu bahwa baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum.

Apabila diperhatikan lebih mendalam ternyata secara konseptual negara hukum dan demokrasi sangat bersesuaian, antara lain adalah penjaminan hak asasi manusia salah satunya adalah hak menyatakan pendapat, serta terbangunnya sistem peradilan untuk menyelesaikan konflik rakyat, hal demokrasi ini sedemikian rupa telah tertuang dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, seiring berjalannya waktu kekentalan demokrasi dalam konstitusi kian dipudarkan dengan aturan turunan di bawahnya. Adapun aturan dibawah UUD NRI Tahun 1945 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi Tap MPR, Undang-Undang /Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dsb. Tentunya tidak hanya dipudarkan sebatas regulasi tapi juga dipudarkan dalam hal implementasi.

Orang-orang yang telah menduduki bangku kekuasaan jabatan dengan segala kewenangannya mencoba mereduksi demokrasi agar kebutuhannya terpenuhi melalui kekuasaan seperti membentuk maupun mengubah rumusan pasal terkait demokrasi. Menunggangi aparat melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat atas dasar legalitas kewenangannya yang sebelumnya telah diperluas dan ditambah rumusannya dalam UU. Tak hanya itu apabila belum ada legalisasi atas tindakannya maka dilakukan pembungkaman terhadap rakyat untuk menutupinya. Pemerintah membentuk aturan seringkali tanpa melibatkan rakyat padahal yang demikian merupakan syarat formil dari pembentukan suatu produk hukum, aturan dirancang, dibahas, disahkan secara tergesa-gesa, kilat, dan hening.

Salah satu contoh adalah hak menyatakan pendapat yang merupakan bagian terpenting demokrasi. Belakangan ini hak berpendapat kian dibatasi terutama sejak hadir UU ITE. Sanksi tinggi yang diterapkan menyebabkan masyarakat takut melayangkan pendapat terhadap pemerintah, padahal pendapat masyarakat akan tergantung bagaimana rakyat memandang pelaksanaan pemerintah saat ini. Jika penyelenggaraannya buruk maka wajar saja rakyat berpendapat bahwa itu buruh, apakah pemerintah haus akan pengakuan baik walaupun sebenarnya buruk?

Tak hanya sanksi yang diterapkan pada regulasi namun jauh daripada itu pengekangan dalam implemantasi juga turut dilayangkan tidak jarang kita menyaksikan atau mendengar kasus teror terhadap masyarakat yang mencoba menyatakan pendapatnya terlebih apabila bersinggungan dengan pemerintah. Kasus lain yang tak kalah menyayat hati tentunya kriminalisasi mahasiswa pendemo dan masyarakat di wadas yang tengah melaksanakan konsep demokrasi sebenarnya.

Demikianlah hukum diotak atik oleh yang punya kekuasaan sehingga nilai demokrasi berdasarkan hukum tidak lagi dapat dipercaya, satu-satunya penilaian mutlak atas demokrasi adalah kepuasan rakyat meskipun sifatnya yang subjektif tapi demikianlah demokrasi murni sesungguhnya.

Daftar Pustaka:
Mufti Muslim, Didah Durrotun. 2013. Teori-Teori Demokrasi. Jawa Barat: Pustaka Setia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun