Mohon tunggu...
Hayya Nafia
Hayya Nafia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Peaceful mind, grateful heart, aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Ideal Keluarga Muslim

30 April 2021   21:00 Diperbarui: 30 April 2021   21:08 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ketiga anggota tersebut termasuk dalam keluarga inti (conjugal family) yang didasarkan ikatan pernikahan yang sah di mata agama dari sepasang suami-istri. 

Tipe keluarga lain disebut keluarga kerabat (consanguine family) yang berdasarkan pertalian darah atau ikatan keturunan dari sejumlah kerabat lain. 

Diawali dengan tahap awal, yaitu menikah yang dianjurkan Islam jika seseorang siap secara lahiriyah dan batiniyah. Pernikahan yang sah bertujuan untuk memiliki keturunan yang halal demi menjaga kesucian nasab keluarga.

Ayah dan ibu bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak. Keluarga menjadi sosialisasi primer untuk mempersiapkan anak-anak sebagai generasi selanjutnya dalam menghadapi dunia luar yang dapat dikatakan sedang mengalami krisis moral. 

Anak-anak menghormati, menaati, dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya sampai mereka tutup usia dan tetap mendoakan mereka tanpa batas. Tidak lupa untuk bersilaturahim dengan kerabat lainnya. Dengan demikian, suasana keluarga yang sakinah dapat tercapai. Terdapat indikator dalam membangun keluarga sakinah. 

Pertama, dari segi anggota keluarga itu sendiri di mana satu sama lain harus saling menyayangi, memahami, jujur, saling melindungi, dan menjaga nama baik keluarga. 

Kedua, dari segi keagamaan yang harus diteguhkan dan menjadi landasan dalam menentukan visi-misi keluarga sehingga terarahkan. 

Ketiga, dari segi ekonomi yang berarti finansial keluarga harus terjamin atau minimal tidak boros agar dapat memenuhi kebutuhan yang menjadi prioritas. 

Keempat, dari segi psikologi yang baik, tenteram, dan tenang pada semua anggota keluarga. Kelima, dari segi hubungan sosial yang membina hubungan yang baik dengan cara sering berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain dalam lingkungan keluarga.

Pada keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah tentu memiliki ciri-ciri yang seharusnya dipenuhi sebagai berikut :

  1. Landasan agama yang didasarkan Al-Quran dan As-Sunnah pada keluarga.
  2. Keluarga memiliki asas kasih sayang yang terus dibangun.
  3. Keluarga mengetahui cara membangun rumah tangga yang baik dan benar.
  4. Menjaga hubungan yang baik dengan keluarga besar.

Lalu bagaimana kiat-kiat untuk dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah? Dalam Islam, yang paling utama menjadi perhatian, yaitu meluruskan niat dan hubungan dengan Allah subhanahu wa ta'ala. 

Menikah bukanlah tentang memenuhi kebutuhan biologis semata, melainkan diniatkan sebagai bentuk ibadah sehingga jalan rumah tangga ke depan menjadi tercerahkan. 

Menikah juga harus didasarkan dengan perasaan kasih sayang karena atas perasaan itu hubungan yang terjalin akan tahan lama dan selalu diridhai. 

Dalam membangun rumah tangga, sepasang suami istri harus saling terbuka dan sering berkomunikasi untuk memupuk kepercayaan satu sama lain. Jangan lupakan untuk selalu bermusyawarah. 

Kemudian selalu mengasah sikap toleran dan pemaaf antara satu sama lain agar diusahkan berbuat sedemikian saat terjadi konflik dalam berkeluarga. Terakhir, keluarga yang ideal dalam Islam, yaitu mengutamakan keadilan yang tidak pandang berat sebelah dan tidak diskriminatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun