Mohon tunggu...
Hayya Nafia
Hayya Nafia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Peaceful mind, grateful heart, aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep dan Urgensi Pernikahan dalam Islam

30 April 2021   15:00 Diperbarui: 30 April 2021   14:59 2995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Ada mahar.

5. Ada ijab dan qabul.

Berikut rukun sah menikah dalam Islam :

1. Mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam.

2. Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri.

3. Wali akad dari perempuan bersedia menjadi wali.

4. Kedua mempelai tidak dalam kondisi hamil.

5. Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.

Islam menghendaki suami istri yang sekufu atau sebanding dan membawa mashalat satu sama lain. Dengan begitu, pernikahan akan berlangsung lancar dan meminimalisir masalah-masalah yang akan terjadi di masa depan nanti. Suami istri yang bahagia akan mengantarkan sebuah konstruksi keluarga yang sakinah dan di dalamnya terdapat anak-anak sebagai keturunan mereka yang menjadi generasi muslim dan muslimah selanjutnya.

Menurut Mudhiiah dan Atabik (2014:310), ciri-ciri keluarga sakinah sebagaimana dalam QS. Ar-Rum ayat 21 antara lain: 1) litaskunu ilaiha atau sakinah, ketenangan dan ketenteraman dan saling mencintai dengan kasih sayang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, 2) mawaddah atau saling mencintai, 3) keluarga yang dilimpahi rahmat dan kasih sayang sehingga pernikahan akan berlangsung awet. Selain itu Mudhiiah dan Atabik membahasa beberapa fungsi keluarga sakinah, yaitu 1) fungsi individual yang berarti dapat meningkatkan derajat kemanusiaan karena bermula dari menikah akan membentuk keluarga yang sah di mata agama dan menikah juga menciptakan ketenangan dan ketenteraman jiwa bagi yang bersangkutan, 2) fungsi sosial yang berarti menjadi pokok jiwa masyarakat yang menghadirkan kesejahteraan lahir batin, dan 3) fungsi pendidikan yang berarti adanya self education dalam mengajarkan nilai-nilai agama kepada anggota keluarga dan kecakapan-kecakapan untuk menjalani kehidupan.

Terkait urgensi pernikahan dalam Islam yang disinggung dalam judul, kiranya alasan tersebut berdasarkan melihat peradaban zaman yang dihadapi manusia di mana terjadi krisis moral di tengah masyarakat. Selain itu, krisis ekonomi juga patut diperhatikan mengingat tidak peduli zaman sudah memasuki masa modern, tetapi angka kemiskinan terus meningkat dari tahun ke tahun. Adapun pendidikan menjadi suatu hal yang akan membekali kesigapan manusia dalam menghadapi problematika kehidupan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun