Mohon tunggu...
Hayya Nafia
Hayya Nafia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Peaceful mind, grateful heart, aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Keluarga dalam Masyarakat Kontemporer dari Segi Kacamata Islam

28 Maret 2021   19:47 Diperbarui: 28 Maret 2021   19:50 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hakikatnya, keluarga merupakan sebuah ikatan yang menyatukan sekelompok keluarga atas perkawinan, satu darah, dan adopsi sesuai kesepakatan bersama. Dalam keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak baik laki-laki maupun perempuan yang membentuk kultur bersama. 

Masing-masing memiliki peran yang berbeda, tetapi tetap satu tujuan: membentuk keluarga yang harmonis. Namun, tidak semudah kata yang diucapkan dari mulut begitu saja. Terselip suatu problematika di dalamnya dan itu pasti terjadi. Orang bilang, masalah bisa saja menjadi alat untuk memperbaiki segala yang ada ke arah yang lebih baik. Jika tidak?

Pertengkaran sepasang suami istri terus-menerus yang mengarah pada ketidakstabilan hubungan sehingga berimbas pada anak-anak yang berharga di dalam rumah kecil itu. Akibatnya, perceraian menjadi solusinya. Komunikasi menjadi salah satu penyebab mengapa terjadi problematikan di dalam sebuah keluarga. Menurut mereka, mereka sudah mengomunikasikan kepada pasangannya. Akan tetapi, jangan lupakan bahwa nada bicara itu sangat penting.

Tujuan utama kita, khususnya masyarakat kontemporer, memutuskan untuk menikah ialah tidak lain mereka ingin bahagia. Saling melengkapi satu sama lain membentuk rumah kecil bersama yang hangat. Islam mengatakan pernikahan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal dan melahirkan keturunan yang dilandasi perasaan cinta dan kasih sayang antara suami dan istri. Tuhan itu Maha Tahu, maka dari itu Dia menciptakan setiap hamba-Nya bersama pasangannya kelak.

Ada satu pertanyaan menarik. Bagaimana kedudukan pernikahan dalam perspektif masyarakat kontemporer? Menurut pengamatan penulis atas fakta yang terjadi, individualitas menjadi salah satu alasan mengapa mereka membuat keputusan melajang seumur hidup. 

Juga, mungkin saja adanya rahasia, seperti trauma yang menyertai keputusan tersebut. Selain itu, mereka sering berkata bahwa pernikahan itu tidak semudah membalik kedua telapak tangan. Ada banyak faktor yang harus dipertimpangkan sepenuh hati. Setelah ijab qabul diucapkan, sebuah komitmen di depan Tuhan resmi mengikat aku dan kamu.

Sebenarnya, apakah hukum pernikahan dalam Islam? Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena menikah salah satu bentuk ibadah kepada Tuhan. Islam membagi hukum pernikahan menjadi lima hukum antara lain:

1. wajib, jika seseorang memiliki kemampuan untuk berumah tangga baik secara fisik maupun finansial, serta sulit untuk menghindari zina.

2. Sunah, jika seseorang memiliki kemampuan untuk berumah tangga, tetapi ia bisa menahan diri dari perbuatan zina.

3. Mubah, jika seseorang menikah karena untuk memenuhi syahwat, bukan maksud membina rumah tangga. Akan tetapi, ia tidak boleh menelantarkan pasangannya.

4. Makruh, jika seseorang menikah, tetapi sebenarnya ia tidak mampu memenuhi hak dan kewajibannya dalam berumah tangga.

5. Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan baik secara fisik maupun finansial, juga bermaksud untuk menelantarkan pasangannya.

Pernikahan kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, dan pernikahan beda agama diharamkan dalam Islam. Pada zaman sekarang, Islam merasa prihatin jika pernikahan disalahartikan dan tidak sesuai syariat Islam yang sudah diatur. Padahal Islam sudah mengatur sedemikian rupa untuk kebaikan umatnya yang semoga selalu dirahmati Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin ya rabbal alamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun