Perkara merupakan persoalan atau masalah yang perlu dipecahkan. Secara teoritis, perkara dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Perkara perselisihan/sengketa yang melibatkan salah satu pihak yang menuntut kepentingan atau hak terhadap pihak lain
- Tidak ada sengketa/perselisihan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang terdapat sengketa, tugas hakim adalah menyelesaikan sengketa secara adil, dan hakim hanya sebatas memutus berdasarkan apa yang telah dikemukakan para pihak dan apa yang diminta oleh hakim untuk diputuskan. Dalam suatu sengketa, selalu ada lebih dari satu pihak, yaitu "penggugat" dan "tergugat". “Penggugat” adalah pihak yang cukup berkepentingan untuk mengajukan gugatan, dan “tergugat” adalah orang yang digugat oleh “penggugat". Sedangkan dalam suatu perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya ada satu pihak yaitu “pemohon”, yaitu orang yang meminta kepada hakim untuk menentukan kepentingan yang tidak mengandung sengketa.
Ada beberapa perbedaan dari Perkara Pidana dan Perkara Perdata yaitu:
- Dasar timbulnya perkara
Perkara perdata timbul dari pelanggaran hak individu menurut hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana terjadi karena pelanggaran hukum pidana. Tindak pidana tersebut membahayakan kepentingan nasional, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
- Inisiatif berperkara
Dalam Perkara perdata, inisiatif dalam perkara terletak pada pihak yang dirugikan. Namun dalam perkara pidana, inisiatif dalam perkara berasal dari otoritas Negara, melalui lembaganya, yaitu kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum.
- Istilah yang digunakan
Dalam Perkara perdata, pihak yang membawa kasus ke hakim disebut "penggugat" dan pihak lain disebut "tergugat". Dalam perkara pidana, pihak yang membawa perkara ke hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang terlibat dalam kejahatan/perbuatan pidana disebut "tersangka" dan jika pemeriksaan berlanjut ke pengadilan, pihak yang terlibat dalam kejahatan disebut "terdakwa".
- Tugas hakim dalam acara
Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran yang sebenarnya dan sebatas apa yang telah dinyatakan dan dituntut oleh para pihak. Sementara itu, dalam perkara pidana, tugas hakim adalah mencari kebenaran yang sebenarnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan terdakwa, yang dikejar oleh hakim adalah kebenaran materil.
- Tentang perdamaian
Dalam kasus perdata, perdamaian dapat menutup kasus selama hakim tidak mengeluarkan keputusan, tetapi dalam kasus pidana, perdamaian tidak bisa dilakukan.
- Tentang sumpah
Dalam perkara perdata, sumpah decissoire diakui sebagai sumpah yang diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lain atau pihak lain untuk menyatakan kebenaran peristiwa itu, sedangkan dalam perkara pidana sumpah itu tidak dilakukan.
- Tentang hukuman
Dalam kasus perdata, hakim menghukum pihak yang kalah dalam bentuk kewajiban kinerja atau prestasi. Di sisi lain, dalam kasus pidana, hukuman terhadap terdakwa berupa hukuman fisik.
Di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A sendiri, jika masyarakat ingin mencari keadilan dan mendaftarkan perkaranya dapat melalui PTSP sesuai dengan perkaranya masing-masing. Misalnya jika perkara Pidana dapat melalu PTSP bagian Pidana, perkara Perdata melalui PTSP Perdata atau E-Court dan seterusnya. Ada beberapa macam Jenis PTSP di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, diantaranya yaitu, E-Court, Inzage, Perdata (PTSP Online), Prioritas, Pidana, Hukum (Informasi dan Pengaduan), dan Umum.