Mohon tunggu...
Hayel Umam
Hayel Umam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Businessman and Psycologist

Seorang CFO di sebuah Airlines Company dan sekaligus HR Manager yang menangani permasalahan karyawan baik secara ekonomi maupun psikis. Merupakan lulusan Universitas Terbaik Sumatera Utara USU yang mengawali karir di bidang penerbangan hingga dipercaya menangani bisnis sebuah International Airlines sampai saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kisah Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu Indonesia 2024 Senilai 22 Milyar Rupiah

1 Juli 2024   06:16 Diperbarui: 1 Juli 2024   06:16 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil TNI yang terparkir di gedung TKP (Detik.com)

Barang bukti upal (detik.com)
Barang bukti upal (detik.com)

Dari tempat itu Polisi menemukan uang palsu sebanyak 220.000 lembar dalam pecahan Rp 100ribu, kemudian 180 lembar uang palsu dalam kertas Plano yang belum terpotong beserta mesin pemotongnya (mesin cetaknya tidak berada di sana) sekaligus menangkap tersangka Y, D dan MDCF. sayangnya tersangka I masih DPO karena tidak diketahui keberadaannya.

Dari hasil pengembangan kasus, selanjutnya Polisi pun bergerak ke gedung yang ada di Villa Sukaraja Sukabumi. Polisi berhasil menyita mesin pencetak bermerek GTO dan plat warna pencetak sesuai gambar yang dicetak di mesin CTV. Lalu ada kertas pleno berukuran A3 beserta alat Ultra violet dan alat penghitung uangnya.

Sejauh ini masih ada beberapa orang yang dinyatakan buron atau DPO antara lain si P sebagai penadah/pemesan, si A yang berperan sebagai orang yang membeli pemsin dan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, dan si I yang berperan sebagai operator mesin cetak. Namun ada informasi yang didapatkan bahwa polisi masihmelakukan pencarian terhadap seseorang lainnya yang namanya sangat jelas yaitu Umar.

Mesin pencetak upal (detik.com)
Mesin pencetak upal (detik.com)

Si Umar ini dikatakan sebagai pemilik kantor yang dijadikan sebagai kantor akuntan publik padahal sebagai tempat penyimpanan uang palsu tersebut. Nah, karena di dalam kasus ini masih ada pelaku yang belum tertangka[ maka kasus inimasihterus didalami dan masih menjadi bahan penyelidikan polisi.

Tidak hanya para DPO saja yang masih misterius, masih ada kejanggalan lain ditemukan dalam kasus ini. Di gedung Srengseng Raya  yang dijadikan tempat penyimpanan uang palsu ternyata ditemukan sebuah mobil berplat TNI terparkir tepat di depan gedung, tentu saja banyak orang menaruh curiga ada oknum TNI yang akan terlibat.

Tapi menurut Kapendam Jaya Kolonel Infantri Deki Rayu Syah Putra mengatakan bahwa mobil tersebut memang terdaftar di peralatan Kodam Jaya atas nama pensiunan TNI Kolonel CHB (Purn) R Djarot. Namun plat dari mobil tersebut dikatakan sudah kadaluarsa mengikuti masa purna tugas R Djarot tersebut tahun 2021. Sehingga seharusnya plat tersebut sudah tidak sah untuk digunakan. Peminjaman plat tersebut pun seharusnya digunakan hanya untuk kegiatan dinas saja.

Deki pun menjelaskan bahwa mobil plat TNI tersebut dipinjam oleh keluarga R Djarot yang berinisial F yang telah dijadikan tersangka. Sementara R Djarot sendiri telah pensiun dan tinggal di Jawa Barat. Jadi disini keterlibatan oknum TNI mungkin tidak benar.

Mobil TNI yang terparkir di gedung TKP (Detik.com)
Mobil TNI yang terparkir di gedung TKP (Detik.com)

Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana caranya menukarkan uang palsu tersebut ke Bank Indonesia sebagai Bank sentral Indonesia. Jika dilihat dari situs BI bahwa uang yang dimusnahkan oleh BI adalah uang yang tidak layak edar baik uang yang lusuh, cacat, rusak maupun uang yang layak edar namun karena pertimbangan tertentu seperti tidak mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati masyarakat, uang yang telah ditarik dari peredaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun