Dunia sepak bola saat ini sedang menikmati eforia piala dunia yang telah berlangsung pada akhir tahun sejak 20 November 2022 hingga saat ini yang telah memasuki babak 8 besar. Qatar sebagai tuan rumah tentu menjadi sorotan dunia, Qatar yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah sejak 2010 telah mempersiapkan fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan dengan baik dan mengeluarkan biaya yang sangat besar, senilai Rp. 3,13 kuadriliun.
Negara islam ini memberi perhatian penuh terhadap larangan dan pantangan yang ditetapkan islam. Pada saat pembukaan piala dunia Qatar menampilkan lantunan ayat suci Al-Qur'an dengan merdu yang telah menyentuh para penonton sehingga banyak yang tergerak hatinya memeluk islam. Qatar telah berani tampil berbeda dari tuan rumah piala dunia sebelumnya dan menuai pujian dari berbagai pihak.
Fasilitas yang diberikan kepada para wisatawanpun tidak kalah menarik karena Qatar memberikan fasilitas Halal Tourism (wisata halal) sebagai berikut:
1.Makanan halal yang bisa didapatkan dengan mudah
2.Membuat mural dan poster mengenai hadist Rasulullah dan membuat stadion memiliki nuansa islami
3.Suara kumandang azan saat memasuki waktu sholat
4.Ruang ibadah untuk sholat yang memudahkan para pengunjung dan fasilitas yang sangat nyaman.
5.Hotel halal bagi wisatawan muslim
Dengan berbagai fasilitas yang disediakan Qatar, mereka juga membuat berbagai larangan dan jika melanggar akan diberikan sanksi, diantaranya:
1.Dilarang mengkomsumsi dan membawa alcohol
2.Membawa masuk benda berbau pornografi seperti sex toys
3.Wanita dilarang berpaikan terbuka, Pamer dada dan harus sopan
4.Dilarang berciuman ditempat umum dan dilarang melakukan seks bebas
5.Tidak diperbolehkan membawa bendera LGBT
Setelah memdapat banyak pujian dari berbagai pihak tetapi banyak juga kritik yang diterima oleh Qatar. Banyak pihak yang tidak bisa menerima aturan yang ditetapkan karena mengaggap tidak menghormati hak asasi manusia. Larangan LGBT merupakan salah satu hal yang tidak bisa diterima, banyak terjadi perdebatan. Namun Qatar sendiri telah menetapkan bahwa perilaku homoseksual sebagai perbuatan yang dilarang dan sudah diundang-undang .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H