Mohon tunggu...
Haya Qonita
Haya Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relations Undergraduate Student

A pressed INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Tindakan Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka Afghanistan di Indonesia

26 Oktober 2021   21:00 Diperbarui: 26 Oktober 2021   22:12 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal itu dapat dilakukan jika pengungsi telah diterima ke dalam program negara penerima. Namun selain dari tugas tersebut, IOM terus mempertahankan program kesehatan, psikososial, dan usaha perlindungan lain untuk mendukung populasi inti pengungsi di Indonesia, serta membantu pemerintah dengan memberikan akomodasi, tunjangan hidup bulanan, akses layanan kesehatan, akses pendidikan, dan layanan rujukan lainnya sebagai bentuk perlindungan terhadap para pengungsi. 

IOM memberi tunjangan hidup bulanan tersebut kepada pengungsi dengan jumlah tarif yang ditetapkan berdasarkan perhitungan cermat demi mencukupi makanan, air, dan biaya hidup sehari-hari terpenuhi.

Meski permasalahan jumlah pengungsi Afghanistan di Indonesia menjadi beban negara dan tersangkut-paut dengan pihak Afghanistan, namun perwakilan diplomatik Afghanistan tidak memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi dari Afghanistan karena mereka sudah menanggalkan kewarganegaraan Afghanistan ketika keluar dari negaranya. Maka Indonesia harus membuat kebijakannya sendiri untuk menangani permasalahan ini.

Memang telah dikeluarkan Peraturan Presiden no. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang digunakan sebagai landasan normatif dan koordinatif bagi Kementerian/Lembaga dan dalam penanganan pengungsi dari luar negeri dengan peran Pemerintah Daerah. 

Namun dengan tidak adanya kontribusi dari Afghanistan dapat menjadi konflik yang meretakkan hubungan diplomatik Afghanistan dengan Indonesia, hal tersebut harus dihindari melihat arus pengungsi berdampak tidak hanya pada kestabilan ekonomi dan keamanan Indonesia, namun juga hak asasi pengungsi dan pencari suaka Afghanistan. 

Maka dari itu, merujuk kembali kepada Article 3 Part (c) Konvensi Wina 1961 dijelaskan tentang fungsi misi diplomatik yang berbunyi, (c) Negotiating with the Government of the receiving state. 

Yang menjelaskan mengenai fungsi misi diplomatik  dari seorang perwakilan diplomatik untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Negara penerima. Maka dalam kasus ini negosiasi dapat dilakukan terkait penanganan pengungsi yang berasal dari Afghanistan, selain itu perwakilan diplomatik Afghanistan juga dapat bekerja-sama dengan UNHCR dalam mengurusi pendataan pengungsi dan penanganan lainnya yang diperlukan, seperti mengenai peranan lintas sektoral dalam menjamin pemenuhan hak-hak pengungsi. 

Maka walaupun Afghanistan tidak memiliki tanggung jawab dalam menangani pengungsi Afghanistan di Indonesia, akan tetapi fungsi diplomatik tersebut dapat mengambil peran dengan dilandasi oleh prinsip itikad baik terhadap hak kemanusiaan para pengungsi dan pencari suaka, dan juga terhadap hubungan diplomatik Indonesia dan Afghanistan.

Referensi

Asti, N. R., & Rahayu, S. L. (2019, Juni). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pencari Suaka yang Transit di Indonesia Sembari Menunggu Status Pengungsi. Belli Ac Pacis, 5(1), 1-7.

Lestari, I., Cangara, H., & Darwis. (2015, Juni). Pengungsi dan Pencari Suaka Afganistan dengan Masyarakat Lokal di Kota Makassar: Suatu Analisis Efektivitas Komunikasi Antar Budaya). Jurnal Komunikasi KAREBA, 4(2), 101-115.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun