Mohon tunggu...
Haya Jihan
Haya Jihan Mohon Tunggu... Freelancer - Sharia Economic Law

-hakuna matata-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Pendidikan Anti-Korupsi di Indonesia

13 Juni 2021   01:24 Diperbarui: 13 Juni 2021   01:24 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Haya Jihan Afifah

NIM    : S20182021

Prodi   : Hukum Ekonomi Syariah

Kelas   : AS2

Menurut Undang -- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan negara. Tindak pidana korupsi sudah ada sejak jaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma, Abad Pertengahan sampai dengan sekarang. Kejahatan korupsi memiliki dampak yang buruk bagi negara, sebab korupsi akan menghambat proses pembangunan nasional sekaligus akan menyebabkan keraguan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Korupsi adalah perilaku menyimpang dari tugas kedinasan suatu jabatan karena keuntungan pribadi atau uang dan atau melanggar aturan pelaksanaan perilaku pribadi tertentu.

Dalam pandangan hukum Islam, korupsi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, keadilan, dan kepercayaan. Dalam ajaran hukum Islam, seseorang yang telah diberi amanat tidak boleh lalai akan kewajibannya. Sehingga selain melawan hukum positif, tindak pidana korupsi juga melanggar hukum Islam. Dalam hukum Islam sendiri terdapat enam istilah korupsi, yaitu ghulul (penggelapan), riswah (penyuapan), ghasb (pencopetan), dan sariqah (pencurian).

Salah satu cara mencegah munculnya bibit koruptor adalah diadakannya pendidikan tentang anti - korupsi. Melalui Pendidikan peserta didik mampu diberdayakan dan meningkatkan kesadaran tentang urgensi masalah korupsi, khususnya di Indonesia. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa mata pelajaran yang dapat dijadikan dasar pencegahan tindakan korupsi, seperti Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama Islam. Di dalam ilmu Kewarganegaraan diajarkan untuk bela negara, tidak melawan hukum, berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Sedangkan dalam ilmu agama diajarkan tentang pentingnya menjaga amanah, berperilaku baik, dan tidak melakukan sesuatu yang dapat merugikan orang lain.

Selain kedua mata pelajaran tersebut, Pendidikan Anti Korupsi juga penting diajarkan kepada peserta didik, sebab melalui Pendidikan ini para peserta didik akan diajarkan hal -- hal yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Namun sayangnya pendidikan Anti -- Korupsi  belum mampu menerapkan hukum Islam didalamnya, akibatnya pendidikan anti korupsi tidak berjalan secara maksimal dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dalam perkembangan kasus tindakan korupsi yang semakin hari bukannya menurun, namun malah meningkat. Pelaksanaan pendidikan Anti -- Korupsi harus dibarengi dengan hukum Islam, mengapa demikian? Sebab sebuah pengetahuan tanpa dibarengi dengan karakter yang baik tidak akan berjalan maksimal. Sehingga dibutuhkan hukum Islam untuk membangun karakter dan kesadaran peserta didik dalam mencegah semakin maraknya kasus tindak pidana korupsi.

Di dalam Pasal 3 Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Selain itu didalam BAB III Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan anti -- korupsi adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa. Dari penjelasan tersebut dapat terlihat bahwa hukum Islam sangat berperang dalam membentuk akhlak peserta didik.

Terdapat beberapa arah dan orientasi pendidikan Anti -- Korupsi yang terkandung dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaran pendidikan, yaitu:

  • Pada pendidikan dasar, penyelenggaran pendidikan anti-korupsi harus berdasarkan pada Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945, karena kedua hal tersebut merupakan ideologi, falsafah, sumber kaidah, dan memuat nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Ketika sebuah lembaga berhasil menerapakan fungsi pendidikan anti -- korupsi, maka substansi dari "membentuk karakter" dalam pendidikan anti-korupsi telah terpenuhi.
  • Tujuan ideal pendidikan anti-korupsi adalah "bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
  • Dalam pelaksanaan pendidikan anti-korupsi harus memperhatikan enam prinsip pendidikan anti -- korupsi, namun dalam kenyataannya banyak lembaga yang tidak memperhatikan prinsip -- prinsip tersebut. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa lembaga pendidikan yang lebih mengutakan si kaya dibandingkan peserta didik yang miskin, tentu saja secara tidak langsung hal ini memberikan contoh yang buruk pada peserta didik.
  • Beberapa nilai dalam pendidikan anti korupsi terangkum dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 188 dan Surah An- Nisa' ayat 58. Nilai -- nilai tersebut berkaitan dengan masalah agama, yaitu sistem nilai atau sistem moral yang digunakan sebagai kerangka acuan berperilaku lahir dan batin bagi umat muslim. Hal -- hal yang dimaksud yaitu antara lain:
  • Nilai kejujuran. Nilai kejujuran ini terkandung dalam Al -- Quran Surah Al -- Baqarah ayat 188 yang menjelaskan larangan memakan harta yang bukan haknya. Maksudnya, dilarang memakan harta orang lain secara tidak sah sebab tidak dibenarkan oleh undang -- undang. Ciri -- ciri dari perilaku jujur adalah jujur, tidak mencontek, ikhlas, amanah, berkata dan bertindak dengan benar, mengungkapkan sesuatu sesuai kenyataan, dan memiliki niat yang baik. Sedangkan dalam Surah An -- Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk memenuhi segala amanat yang diamanatkan kepada siapa saja yang memberi perintah. Jujur adalah salah satu karakter yang terbentuk dari kepercayaan. Dalam ayat ini ditekankan agar pihak -- pihak yang diberi amanah untuk tidak menyalahgunakan amanah  yang diberikan. Salah satu ciri orang yang bertaqwa adalah selalu berkata jujur, menepati janji, menjalankan amanah, dan menampilkan diri dalam keadaan yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang jujur tidak bisa melakukan korupsi, sebab tidak ada kebohongan atau ketidakbenaran dalam perilaku korupsi baik dalam perkataan, perbuatan maupun dalam hatinya.
  • Nilai tanggung jawab. Dalam Surah An -- Nisa' ayat 58 juga dijelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanah yang dipercayakan kepada siapa saja yang memberi amanah. Seseorang dapat dikatakan amanah jika ia dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayakan padanya. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial, dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Seseorang yang bertanggung jawab pasti berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak menghindar, melakukan yang terbaik, dan menyelesaikan tugas dengan sungguh -- sungguh.
  • Nilai keadilan. Nilai keadilan juga terdapat dalam penggalan Surah An -- Nisa' ayat 58 tentang berisi amanat untuk memerintah dan menjalankan amanah dengan penuh keadilan. Adil bermakna persamaan bobot, ketidakberpihakan/, ketaatan pada kebenaran, secara benar, tidak sewenang -- wenang, seimbang, netral, objektif dan proposional. Dalam pendidikan anti -- korupsi tidak terlepad dari sikap tanggung jawab dan keadilan. Ketika seseorang mengingkari keadilan dan tidak berbuat apapun mengenai hal itu, akan berdampak buruk bagi manusia lainnya. Sebab, ketidakadilan sebagian manusia akan menyebabkan penderitaan, kesengsaraan, serta pelanggaran hak -- hak orang lain terhadap sebagian orang lain.

Nilai merupakan salah satu faktor penentu pembentukan karakter seseorang. Tujuan pendidikan nilai adalah untuk mananamkan nilai luhur kepada peserta didik, dimana dalam mencapai tujuan tersebut secara efektif dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan dan metode dalam proses pendidikan nilai. Nilai -- nilai tersebut hanya akan menjadi pengetahuan jika tidak dibarengi dengan pembiasaan dan teladan. Untuk menjadikan pengetahuan tersebut menjadi karakter diperlukan pengembangan sikap spiritual pada anak mulai dari keluarga hingga lingkungan pendidikannya.

Menurut JR Franckel yang dikutip oleh Chabib Thoha, " nilai adalah ide tentang apa yang seseorang anggap penting dalam hidup". Nilai diyakini akurat dan mendorong seseorang untuk mewujudkannya. Nilai adalah suatu standar kebenatan konseptual yang diyakini akurat oleh individu atau kelompok sosial dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang diperlukan sebagai tujuan yang ingin di capai. Selain itu, nilai juga menjadi salah satu faktor penentu sikap seseorang tentang bagaimana ia harus bertindak dan memperjuangkan cita -- cita atau tujuannya. Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pola pikir, dan perilaku seseorang.

  • Sumber nilai. Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, sumber nilai berasal dari dua sumber, yaitu: a) Nilai agama yaitu Alquran dan As -- Sunnah; b) Nilai -- nilai duniawi yang terdiri dari ra'yu (pemikiran), adat istiadat, dan fakta alam.
  • Berbagai nilai. Menurut Abdul Aziz, setidaknya terdapat tiga macam nilai, yaitu:
  • Nilai logis. Nilai logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori atau cerita.
  • Nilai etika. Nilai etika adalah nilai seseorang atau sekelompok yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari gejala alamiah kelompok masyarakat tersebut.
  • Nilai agama. Nilai agama adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang menjadi dasar bagaimana berperilaku baik secara lahir maupun batin orang umat muslim.

M.Arifin juga berpendapat bahwa nilai -- nilai dalam Islam mengandung dua kategori pemaknaan, yaitu perspektif normatif dan perspektif operatif. Dalam perspektif normatif, nilai bermakna pertimbangan baik dan buruk, benar dan salah, haq dan bathil, diridhoi dan laknat Allah. Sedangkan menurut perspektif operatif makna nilai mengandung lima kategori, yaitu prinsip -- prinsip standarisasi perilaku manusia yang terdiri atas wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Menurut Abu Ahmad dan Noor Salimi, nilai adalah seperangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas yang memberikan gaya luar biasa pada pola pikir, perasaan, keterikatan, dan perilaku. Sedangkan pengertian pendidikan anti -- korupsi adalah upaya sadar dan terencana yang dilakukan sebagai pembenahan budaya untuk mengenalkan cara berpikir dan menanamkan nilai -- nilai antikorupsi yang meliputi penyampaian ilmu pengetahuan, upaya pembinaan budi pekerti, dan kesadaran moral dalam memerangi perilaku koruptif.

Pendidikan publik anti -- korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan, baik secara teoritis maupun praktis dalam menghadapi dan menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pendidikan ini berimplikasi baik pada pelaksanaan otonomi  daerah saat ini terhadap partisipasi masyarakat. Jika dulu peran masyarakat hampir tidak ada, maka ruang publik yang kini begitu luas harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap lapisan masyarakat dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan yang sehat dan bersih.

Dapat disimpulkan bahwa nilai -- nilai pendidikan antikorupsi diyakini akurat, dalam hal ini berkaitan dengan tujuan pendidikan anti -- korupsi untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya. Terdapat beberapa nilai anti -- korupsi dalam ajaran Hukum Islam, baik dalam Al -- Quran, Hadits, maupun dari pendapat beberapa ahli yaitu sebagai berikut: a) larangan memberikan suap dan hadiah kepada pejabat; b) larangan fase > d dan ghulu > l; c) perlunya bersikap jujur dan dapat dipercaya bagi pemimpin atau pejabat publik; d) keharusan menegakkan keadilan; e) larangan memakan harta haram dan tamak; f) Anjuran transparansi dan kontrol atas kebijakan; dan g) intruksi kelayakan gaji.

 

Daftar Pustaka

  • Abdul, M., Kholil, L. R., Abdullah, I., Dewi, M., & Hanna, H. (2020). Development of Islamic Education (PAI) Curriculum based on Anti-Corruption Fiqh. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2434-2446.
  • Abdullah, S. M. (2019). Corruption protection: fractionalisation and the corruption of anti-corruption efforts in Iraq after 2003. British Journal of Middle Eastern Studies, 46(3), 358-374.
  • Abu, A., & Noor, S. (1994). Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara
  • Arifin, M. (2000). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
  • Asroni, A., & Yusuf, M. (2016). Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 1- 13.
  • Assegaf,   A.   (2015).   Policy   Analysis   and   Educational   Strategy   for   Anti-Corruption   in   Indonesia   and Singapore. International Journal of Asian Social Science, 5(11), 611-625.
  • Assegaf, A. R. (2008). Filsafat Pendidikan Islam; Paradigma Baru Pendidikan Hadhari Berbasis Integratif-Interkonektif. Jakarta: Rajawali Pers
  • Asy'arie, M. (2005). NKRI, Budaya Politik dan Pendidikan. Yogyakarta: LESFI
  • Aziz, A. (2009). Filsafat Pendidikan Islam Sebagai Gagasan Membangun Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras
  • Azra, A. (2012). Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas
  • Bambang, W., Abdul, M. G., & Laode M. S. (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan
  • Bibit S. R., & Nurlis, E. M. (2009). Koruptor go to Hell!; Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta: Hikmah.
  • Bolatito, A. O. S. (2016). The Muslim-Ethical Norms Combat against Corruption; Are Islamic Perspective been Met in Practice?. International Journal of Medical Research & Health Sciences, 5(5), 335-343.
  • Chene, M., & Hodess, R. (2007). Tackling Judicial Corruption in Afghanistan. U4 Helpdesk, Transparency International, 12.
  • Craven, M. C., & Englebert, P. (2018). A Potemkin state in the Sahel? The empirical and the fictional in Malian state reconstruction. African Security, 11(1), 1-31.
  • Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. (2005). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Depag RI.
  • Grodeland, . B. (2013). Public perceptions of corruption and anti-corruption reform in the Western Balkans. Slavonic & East European Review, 91(3), 535-598.
  • Harman, B. K. (2012). Negeri Mafia Republik Koruptor: Menggugat Peran DPR Reformasi. Yogyakarta: Lamera.
  • Harto, K. (2014). Religion Based-Anti-Corruption Education (An Effort to Strengthen National's character). Al- Ulum, 14(1), 1-22.
  • Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven and London: Yale University Press
  • Kamil, S. (2013). Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
  • Kirya, M. T. (2020). Promoting Anti-Corruption, Transparency And Accountability In The Recruitment And Promotion Of Health Workers To Safeguard Health Outcomes. Global health action, 131), 170-186.
  • Klitgaard, R. (2001). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi. (2011). Pandangan Islam terhadap Korupsi: Koruptor, Dunia Akhirat Dihukum. Jakarta: KPK
  • Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime, Chapter II, Article 2, Paragraph (1).
  • Mansar, A., & Minin, D. (2017). The Reconstruction of Legal Aid Law for Children Who Get Conflict with Law in Process of Justification for Children based on the Value of Pancasila. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020. 
  • Ministry of Education and Culture (Kemendibud). 2011. Integrasi Pendidikan Anti Korupsi pada Mata Pelajaran Kewarganegaraan SD/MI Kelas VIII. Jakarta: Ministry of Education and Culture.
  • Muhaimin & Abdul, M. (1993). Pemikiran Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Bandung: Trigenda Karya
  • Mursyid, A. (2012). Pendidikan Anti-Korupsi Berbasis Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Musofiana, I. (2017). Anti-Corruption Education At An Early Age As A Strategic Move To Prevent Corruption In Indonesia. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020".
  • Najih, M., & Wiryani, F. (2020). Learning the Social Impact of Corruption: A Study of Legal Policy and Corruption Prevention in Indonesia and Malaysia. Journal of Social Studies Education Research, 11(4), 175-189.
  • Nasir, M. R. (2006). Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. Surabaya: IAIN Press & LkiS
  • State Secretary of the Republic of Indonesia. 2010. Law of the Republic of Indonesia No. 20 of 2003, concerning the National Education System (Sisdiknas). Bandung: Citra Umbara
  • Thoha, C. (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  • Wibowo, A. (2003). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah; Strategi Internalisasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  • Yunahar, I. (2011). Korupsi dalam Perspektif Agama- agama, Panduan Untuk Pemuka Umat. Yogyakarta: Kutub.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun