Mohon tunggu...
HAFIDH MAULANA
HAFIDH MAULANA Mohon Tunggu... Human Resources - Pemerhati Masalah Kesehatan Masyarakat

Alumnus Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Momentum Pembangunan Kesehatan Pesantren di Masa Pandemi

2 September 2020   08:16 Diperbarui: 2 September 2020   08:12 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktivasi poskestren diperlukan agar upaya-upaya preventif dan promotif bisa berjalan secara berkesinambungan walaupun COVID-19 berakhir. Perlu diingat bahwa penyakit lain juga banyak menyerang santri seperti ISPA, dispepsia, dan penyakit kulit. Studi para akademisi telah mengungkap kenyataan bahwa hampir 80% penyakit yang ada di pondok pesantren diakibatkan oleh kondisi kesehatan lingkungan yang tidak baik. Poskestren sebagai jejaring kerja puskesmas diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan kesehatan selama ini.

Aspek kesehatan di pondok pesantren harus menjadi perhatian dalam pembahasan peraturan turunan dari UU Pesantren.  Walaupun hanya disinggung dalam 2 (dua) pasal, Kementerian Kesehatan harus turut berkontribusi dalam pembahasan demi memperkuat dan menyempurnakan upaya yang telah dilakukan selama ini melalui poskestren.

Melalui Permenkes Nomor 1 tahun 2013, Kementerian Kesehatan beserta dinas kesehatan kabupaten/kota telah melakukan pembinaan poskestren. Namun upaya tersebut masih harus didukung regulasi dari Kementerian Agama agar setiap pondok pesantren memiliki poskestren. Data Profil Kesehatan Indonesia tahun 2018 menunjukkan jumlah poskestren hanya 5.891 unit atau  sekitar 20% dari jumlah pesantren. UU tentang Pesantren bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan peningkatan jumlah poskestren di Indonesia.

Ormas-ormas islam perlu mendorong pemerintah agar lebih peduli pada pembangunan kesehatan di pondok pesantren. Bentuk konkrit upaya peningkatan kesehatan pesantren harus tertuang pada peraturan turunan dari UU Pesantren. Berbagai faktor resiko yang berhubungan dengan terjadinya penyakit di pondok pesantren harus diatur sehingga menjadi mandat yang harus diselesaikan.

Dalam promosi kesehatan, penguatan regulasi yang berpihak pada kesehatan di pesantren menjadi penting untuk dilakukan. Demi mencetak generasi penerus ulama' dan umara' yang peduli dengan pembangunan kesehatan, aspek pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren tidak boleh diabaikan. Kita telah menyaksikan, betapa dahsyatnya peran para ulama dalam pengendalian COVID-19. Di masa kini dan mendatang, peran pesantren dalam pembangunan kesehatan patut untuk diperhitungkan.

Hafidh Maulana*

Anggota Indonesian Society for Health Promotor and Educator

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun