Mohon tunggu...
angelica havana
angelica havana Mohon Tunggu... -

suka membaca, kritis, berjiwa sosial tinggi, senang berteman, rafting & outbound lover

Selanjutnya

Tutup

Politik

masihkah hukum di indonesia punya gigi?

28 Februari 2010   17:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:41 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Mei 2009, setelah pemilu legislatif berlangsung, ada temuan dari salah satu LSM bahwa Saiful Anwar Sadat menggunakan surat hasil tes kesehatan yang bukan miliknya. Namun, meskipun PANWASLU KAB. BEKASI telah menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam Pidana Umum, dan Panwaslu juga memberi referensi kepada KPU Kab. Bekasi untuk menunda pelantikan calih bermasalah tersebut, nyatanya pada Agustus 2009 Saiful Anwar Sadat tetap dilantik dan sekarang bercokol di DPRD Kab. Bekasi.


Demo yang dilakukan mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Karawang adalah bentuk keprihatinan akibat berlarut-larutnya penanganan kasus serta untuk meminta kepada Kejaksaan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan Saiful Anwar Sadat dapat segera menjadi tersangka.
Dari sisi hukum, apabila si pembuat (Lucky Margana, red) sudah menjadi tersangka, maka si pengguna (Saiful Anwar Sadat, red) juga sewajarnya harus jadi tersangka.
Disinyalir adanya kelambanan penyelesaian kasus ini adalah karena kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian Kab. Bekasi (Kab. Bekasi adalah tempat penggunaan surat palsu tersebut, red) dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang (Kab. Karawang adalah TKP, red)

Dalam pernyataannya, pihak Kejaksaan Negeri Karawang menyanggupi pemberian kejelasan atas kasus ini dalam waktu satu minggu, dan Saiful Anwar Sadat mempunyai status hukum sebagai Tersangka pengguna Surat Palsu.
(@mr-bks)
---

Hmm... kalau sebelum jadi wakil rakyat saja sudah bisa membohongi dan menipu rakyat, apalagi setelah duduk di DPRD seperti sekarang ya?!
Kelambanan penanganan kasus seperti ini disinyalir akibat adanya "koordinasi" dari pihak aparat penegak hukum dengan para oknum yang 'mungkin saja' namanya masuk ke dalam berkas laporan.

Mengapa pula terjadi kelambanan hingga ada pihak yang harus melakukan demo agar kasus ini bisa dilanjutkan dengan tegas?

Tidakkah hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar?

Hingga hari ini, sudah lebih dari 7 hari, sudahkah si pengguna dokumen palsu menjadi tersangka?

Kesannya hal ini sederhana, tetapi hingga sekarang masih terjadi kesimpangsiuran pendapat yang menyatakan apakah hal itu termasuk ke dalam pelanggaran pemilu atau pidana umum...

Mengapa ada ketidakjelasan dalam perundangan dan penegakannya? kiranya itu menjadi pekerjaan rumah yang layak diselesaikan bersama oleh semua pihak yang terkait.

mari sama2 kita berdoa dan berusaha agar HUKUM tetap PUNYA GIGI di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun