Mohon tunggu...
Hauro aljannah
Hauro aljannah Mohon Tunggu... Lainnya - Umm's of Three

Menulis untuk Peradaban Cemerlang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Negara Terancam Resesi, Saatnya Koreksi Tatanan Dunia dan Menggantinya dengan Khilafah

25 Juli 2020   23:14 Diperbarui: 25 Juli 2020   23:18 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakmampuan pejabat publik dalam mengendalikan ledakan jumlah penduduk miskin akan melahirkan fenomena kerusuhan dan penjarahan dimana-mana. Hingga menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat yang berujung pada rusaknya stabilitas politik. Negara jatuh ke dalam kegagalan. Negara disebut gagal sebab tidak mampu memenuhi hak-hak dasar dari masyarakatnya. Negara-negara ini dicirikan dengan sering meletusnya konflik.

/ Koreksi Massal Sistem Negara /
Resesi adalah cacat bawaan sistem kapitalisme. Sistem keuangan kapitalisme tersebut telah menjadi sarana spekulasi untuk mengejar profit dari investasi pada deposito dan surat-surat berharga di pasar modal.

Maka tidak cukup hanya mengantisipasi resesi dengan gaya hidup hemat dan menyiapkan alternatif pekerjaan saja, tapi perlu solusi tuntas atas resesi akibat berlakunya ekonomi kapitalisme dan menggantinya dengan sistem terbaik yakni sistem Islam.

Sistem Islam memiliki karakter yang khas dan kontras dengan sistem kapitalisme. Potensi resesi dalam negara yang menerapkan Islam secara paripurna akan sangat kecil. Sistem ekonomi Islam menciptakan ekonomi yg stabil dan tidak rentan resesi dengan mitigasi bencana dan wabah yang telah teruji.

Sistem Islam Islam menetapkan bahwa transaksi riba adalah sebuah keharaman. Sebab riba merupakan transaksi yang tidak sehat secara ekonomi sekaligus mendatangkan kezaliman. Dalam Islam, pinjaman dikategorikan sebagai aktivitas sosial (tabarru'at), yang ditujukan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Negara melalui Baitul Mal menyediakan pos khusus untuk memberikan bantuan modal bagi pihak yang membutuhkan, seperti para petani dan pedagang.

Islam menetapkan keharaman pasar modal, keuangan, komoditas berjangka yang dibangun atas transaksi-transaksi yang bertentangan dengan Islam. Selain itu, haram pula memperdagangkan surat-surat berharga yang melibatkan transaksi yang batil, seperti obligasi berbunga, produk keuangan multi akad, Islam juga mengharamkan semua sarana perjudian dan manipulasi keuangan.

Islam menetapkan mata uang yang beredar adalah emas dan perak atau mata uang kertas atau logam yang nilainya ditopang oleh emas dan perak. Dengan demikian kestabilan uang negara ditentukan oleh nilai emas dan perak yang sepanjang sejarahnya sangat stabil. Di tambah lagi, nilai tukar mata uang akan stabil karena basis transaksinya adalah emas dan perak yang nilainya stabil. Transaksi perdagangan, transfer modal dan biaya perjalanan lintas negara pun akan lebih lancar dan stabil. Saat yang sama, sistem mata uang tersebut menegasikan peran perbankan dalam menciptakan dan melipatgandakan uang (deposit money) melalui kredit dan pembelian surat-surat berharga, seperti pada perbankan yang tumbuh dalam sistem kapitalisme, baik yang konvensional ataupun yang bermerek syariah.

Islam mengharamkan konsep liberalisme ekonomi, termasuk dalam aspek kebebasan memiliki dan pasar bebas (free market). Kebebasan memiliki dalam kapitalisme berarti tiap individu bebas untuk menguasai atau menjual komoditas apa saja yang dianggap sebagai barang ekonomi. Akibatnya, saham-saham perusahaan yang memproduksi migas dan mineral seperti emas dan tembaga, misalnya, dapat dengan mudah dikuasai dan diperjualbelikan oleh para investor, termasuk asing. Dampak lainnya, indeks saham dan nilai tukar bergerak liar. Di dalam Islam, konsep kepemilikan diatur tegas. Secara ringkas, kepemilikan dibagi menjadi: kepemilikan swasta, publik dan negara. Barang-barang yang masuk kategori milik publik, seperti minyak, tambang, energi dan listrik hanya boleh dikuasai negara, yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat yang menjadi pemiliknya. Dengan demikian, haram memperjualbelikan barang-barang milik umum kepada swasta.

Pemenuhan hak-hak dasar rakyat, yaitu pangan, pakaian dan perumahan; termasuk menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis dalam Islam dijamin oleh negara. Termasuk pula menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat yang menganggur. Dengan demikian, ketika terjadi kontraksi ekonomi yang disebabkan, misalnya, oleh pandemi, pemerintah tetap wajib menjamin agar kebutuhan dasar masyarakat di atas tetap terpenuhi. Ini berbeda dengan sikap pemerintah dalam sistem kapitalisme yang membiarkan rakyat mereka menggelandang dan mengemis, termasuk di saat ekonomi mereka diterpa resesi.

Dunia termasuk Indonesia harus mengakui ini. Bahwa kapitalisme yang menjadi ruh tatanan kehidupan hari ini mustahil menyelamatkan manusia dari bencana resesi ekonomi. Bahkan sebelum pandemi pun, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, telah menjadi persoalan yang menjerat leher rakyat. Covid-19 hanyalah penyingkap kerapuhan finansial itu. Sudah selayaknya menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh dalam sistem Khilafah yang telah disepakati kewajibannya oleh para sahabat Nabi dan para ulama-ulama terdahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun