Mohon tunggu...
Haura Awalin
Haura Awalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

MAHASISWA AKTIF SEMESTER 1 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Warganya Punya Hak dan Kewajiban

1 Desember 2022   22:15 Diperbarui: 1 Desember 2022   22:31 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aristoteles mendefinisikan Negara (Polis) Negara adalah kumpulan masyarakat dan setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan, karena manusia senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang mereka anggap baik. 

Namun, jika seluruh masyarakat bertujuan pada kebaikan, negara atau masyarakat politik memiliki kedudukan tertinggi dari pada yang lain dan meliputi elemen-elemen penunjang lainnya,serta bertujuan pada kebaikan tertinggi. Negara harus secara serius menegakkan keadilan, karena penegakkan keadilan adalah fungsi utama negara. 

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, walaupun pererkonomian masyakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan maju.

Sedangkan warganegara Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balikyang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itusecara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dankewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dankewajiban warga negara terhadap negara. 

Hak dan kewajiban negara (pemerintah)dan warga negara bersumber dari, dan diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negarasecara implisit termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat.

Di dalam alinea keempat berisi tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakansetiap pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial (Poerbasari, 2013:90).

Kewajiban negara :

1. dalam pasal 27 ayat 1 ,2 dan 3 yaitu : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yaitu : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3. Pasal 31 ayat 4 yaitu : (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

4. Pasal 32 ayat 1 dan 2 yaitu : (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara".

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Referensi :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Namang, R. B. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 247-266.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun